Bagian 1
Ketentuan umum
1547. Dihapus dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.
1548. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu  persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk  memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu  tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak  tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang,  baik yang tetap maupun yang bergerak. (KUHPerd. 400, 556, 772 dst., 823,  827, 1185, 1332, 1532, 1585, 1597, 1959 dst.; Zeg. 74 dst.)
1549. Dihapus dg. S. 1926-335 jo. 458.
Bagian 2
Aturan-aturan yang sama-sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah
1550. Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu  adanya suatu janji, wajib untuk: 1?. menyerahkan barang yang disewakan  kepada penyewa; 2?. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga  dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3?. memberikan hak kepada  penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama  berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)
1551. Pihak yang menyewakan diwajibkan untuk menyerahkan barang yang  disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa,  ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan  pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban  penyewa. (KUHPerd. 1241, 1266, 1548, 1555, 1583; Rv. 55-2?.)
1552. Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua  cacat barang sewa yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak  yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat  persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu  kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti  rugi. (KUHPerd. 1504, 1508, 1550, 1555, 1753.)
1553. Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa  karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur  demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka  penyewa dapat memilih, menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga  sewa, atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa; tetapi dalam kedua  hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi. (KUHPerd. 1237, 1444; KUHD  478.)
1554. Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa  mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan. (KUHPerd. 1550.)
1555. Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa  diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai  berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya, betapa pun  beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya  pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang  yang disewakan. Tetapi, jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih  lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut  banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat  dipakai oleh si penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa  sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh si penyewa dan  keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan sewanya.  (KUHPerd. 1551, 1583.)
1556. Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap  rintangan dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga  tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu; hal ini tidak  mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu. (KUHPerd. 556,  1365.)
1557. Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena  suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan,  maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal  gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada  pemilik. (KUHPerd. 1550-3?, 1591.)
1558. Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut  menyatakan, bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan,  atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau  sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan  pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak  yang menyewakan, dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung.  Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia  menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan. (KUHPerd.  802, 1591; Rv. 70 dst.)
1559. Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh mengulangsewakan  barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas  ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan  bunga; sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak  wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa  sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas  tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain, jika hak  itu tidak dilarang dalam persetujuan. (KUHPerd. 1140, 1582; Rv. 752.)
1560. Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1?. memakai barang  sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan  barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan  mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan  menyangkut keadaan; (KUHPerd. 1235, 1554, 1561, 1567, 1589.) 2?.  membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1139-2?,  1140 dst., 1266 dst., 1394, 1581, 1589 dst., 1975.)
1561. Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan  lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat  menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak ini,  menurut keadaan, dapat meminta pembatalan sewa. (KUHPerd. 1266, 1581,  1589.)
1562. Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah  dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang  belakangan ini wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti  waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut, kecuali yang telah  musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau  sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tidak dapat  dihindarkan. (KUHPerd. 1444, 1553, 1583.)
1563. Jika tidak dibuat suatu pertelaan, maka penyewa, mengenai  pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima  barang yang disewa itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan  sebaliknya, dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang  sama. (KUHPerd. 1551, 1583.)
1564. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang  ditimbulkan pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia  membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. (KUHPerd.  1139-2?, 1239, 1245, 1583.)
1565. Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali  jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan  oleh kesalahan penyewa. (KUHPerd. 1245, 1365.)
1566. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian  yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh  mereka yang mengambil alih sewanya. (KUHPerd. 802, 1367, 1564, 1709.)
1567. Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh  membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah  dibuat pada barang yang disewa, asal pembongkaran dan pembawaan itu  dilakukan tanpa merusak barang yang disewa. (KUHPerd. 725, 779, 1560.)
1568. Dihapus dg. S. 1925-525.
1569. Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa, yang dibuat  secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran  tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya,  kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga  sewa. (KUHPerd. 1568, 1602, 1929 dst.; Rv. 215 dst.)
1570. Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi  hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu  pemberhentian untuk itu. (KUHPerd. 1573; F. 38; Rv. 55-3?.)
1571. Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak  berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak  memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan  sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut  kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 1570; Rv. 55-3?.)
1572. Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang  lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, maka penyewa, meskipun ia  tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan  adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam. (KUHPerd. 1570 dst.,  1573.)
1573. Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara  tertulis, si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan  menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya  diatur dalam pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. (KUHPerd. 732,  1571 dst., 1587, 1598.)
1574. Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang  dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat  perpanjangan sewa. (KUHPerd. 1587, 1598, 1821, 1824.)
1575. Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya  pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. (KUHPerd. 1318, 1612,  1743, 1826.)
1576. Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat  sebelumnya tidak diputuskan, kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu  menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak  berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas,  tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan  barang yang disewa, selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.  (KUHPerd. 772 dst., 817, 1185, 1578 dst; Rv. 507.)
1577. Pembeli dengan perjanjian membeli kembali, tidak dapat  menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang  disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu  yang ditentukan untuk pembelian kembali. (KUHPerd, 1521, 1524, 1532.)
1578. Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya, yang  diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan  barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian  lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai  penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus  disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan. (AB. 15; KUHPerd.  1576.)
1579. Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan  menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika  telah diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1751.)
1580. Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang  menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan,  maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian  lama sebelumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1578.
Bagian 3
Aturan-aturan yang khusus berlaku bagi sewa rumah dan perabot rumah
1581. Penyewa yang tidak melengkapi sebuah rumah sewa dengan perabot  rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu, kecuali  bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa. (KUHPerd.  1139-4?, 1140, 1142 dst., 1146, 1589.)
1582. Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih  dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama  pada waktu dilakukan suatu penyitaan, dan ia tak boleh mengajukan  pembayaran yang dilakukan sebelumnya, kecuali jika pembayaran itu  dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan  sewa atau menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1140, 1559; Rv. 752.)
1583. Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa.  Jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, maka dianggap demikianlah  pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela,  baik di dalam maupun di luar rumah, dan segala sesuatu yang dianggap  termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian,  pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila  pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa  atau karena keadaan yang memaksa. (AB. 15; KUHPerd. 1139-2?, 1551, 1555,  1562.)
1584. Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air  segar, dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak  diperjanjikan sebaliknya. Menjaga kebersihan cerobong asap, jika tidak  ada perjanjian, dibebankan kepada pihak yang menyewa. (KUHPerd. 656  dst.)
1585. Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman,  toko, atau ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka  waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut  kebiasaan setempat. (AB. 15.)
1586. Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap  telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang  tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang  tiap bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap  hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran  sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan  dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.
1587. Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya  waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai  barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan tidak melawannya, maka  dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas  dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan  setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan  dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa,  yang dilakukan menurut kebiasaan setempat. (AB. 5; KUHPerd. 1571, 1573,  1598.)
Bagian 4
Aturan-aturan yang khusus berlaku bagi sewa tanah
1588. Jika dalam suatu persetujuan sewa-menyewa tanah disebut suatu  ukuran luas yang kurang atau lebih dari luas yang sesungguhnya, maka hal  itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa,  kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum  dalam Bab V buku ini. (KUHPerd. 1484, 1489.)
1589. Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak  atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk penggembalaan atau  penanaman; jika ia berhenti melakukan penggembalaan atau penanaman, atau  dalam hal itu tidak berlaku sebagai seorang kepala rumah tangga yang  baik; jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain  dari tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi  janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul  suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak itu berhak untuk  menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, serta pengggantian biaya,  kerugian dan bunga. (KUHPerd. 139-2?; 114 dst, 1146, 1243 dst., 1266  dst., 1560 dst., 1581; F. 38.)
1590. Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di  tempat penyimpanan yang telah disediakan untuk itu. (KUHPerd. 1139-2?,  1140 dst.)
1591. Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya,  kerugian dan bunga, untuk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala  peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa.  Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti  yang ditentukan antara waktu gugatan dan hari menghadap di muka sidang  pengadilan menurut jarak tempat-tempat. (KUHPerd. 556, 802, 1366, 1557  dst.; Rv. 10 dst.)
1592. Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun, selama waktu sewa,  seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian  yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu  pengurangan uang sewa, kecuali jika ia telah memperoleh penggantian  kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya. Jika ia tidak  mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa tidak  dapat dibuat selain pada waktu berakhirnya sewa, bila kenikmatan dari  semua tahun telah diperjumpakan satu sama lain. Walaupun demikian, hakim  dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dari uang sewa untuk  sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita. (KUHPerd. 500,  729, 1553.)
1593. Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan  penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa  dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa  menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh, maka ia tidak  berhak atas suatu pengurangan. (KUHPerd. 729, 1592.)
1594. Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu  diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam  persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam  kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada si pemilik itu  bagiannya dari penghasilan. Begitu pula si penyewa tidak dapat menuntut  suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan  sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat. (KUHPerd. 762, 1593.)
1595. Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa  dapat dipertanggungjawabkan atas kejadian-kejadian yang tak dapat  diduga. (KUHPerd. 1592 dst., 1596.)
1596. Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk  kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, seperti: letusan gunung, gempa  bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak  penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya.  Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti:  kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang  tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah  menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat  diduga maupun yang tak dapat diduga. (KUHPerd. 1369, 1592, 1595.)
1597. Sewa tanah yang dibuat secara tidak tertulis, dianggap telah  dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk  mengumpulkan semua hasil dari tanah yang disewa. Demikianlah, maka sewa  sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah lain  yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap  telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan  bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat  untuk sekian tahun, menurut macam tanaman. (KUHPerd. 1570 dst., 1585.)
1598. Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis,  penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka  akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu.  (KUHPerd. 1573, 1587.)
1599. Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling  membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan  masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan  datang, maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di  ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut  kebiasaan setempat. (AB. 15.)
1600. Begitu pula, penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan  jerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu  penyewaan mulai; bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat  meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan  yang akan dibuat. (KUHPerd. 507-3?.)
Bagian :
Tentuan mengontrak pembantu dan buruh
1601 lama. Dihapus dg. S. 1926-335.
1602 lama. Dihapus dg. S. 1926-335.
1603 lama. Dihapus dg. S. 1926-335.
Bab VIIA - Perjanjian Kerja
Bagian 1
Ketentuan umum
1601. Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang  diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat  yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini  tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam  persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan  suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian  kerja dan perjanjian pemborongan kerja. (KUHPerd. 1338, 1601a, 1604,  AB. 15.)
1601a. Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu,  yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak  lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. (KUHPerd.  1603e, 1603y.)
1601b. Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa  pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan  suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang  telah ditentukan. (KUHPerd. 1604 dst.)
1601c. Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian  kerja dan persetujuan maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian  kerja, maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang  sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada  pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku  adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja. Jika pemborongan  kerja diikuti oleh beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali  dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat,  ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara  demikian ialah supaya pemborongan-pemborongan itu dapat dipandang  sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai  perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi  semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing  persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam  Bagian 6 pada bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan  yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan  demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala  ketentuan dalam Bab VI itu berlaku baginya. (KUHPerd. 1603x, 1604 dst.)
Catatan: Dengan S. 1926-335 pasal 1, Bagian 5 yang lama dalam Bab VII  Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diganti dengan Bab VIIA Buku  Ketiga. Selain itu dengan S. 1926-335 tersebut diadakan perubahan dalam  beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, yaitu pasal 22,  109, 1149-4?, 1447, 1548, 1604-1608, 1610, 1612, 1616, 1903, 1914, 1968  dan 1969, perubahan-perubahan mana sudah kami sisipkan dalam  masing-masing pasal itu, sedang pasal 1547, pasal 1549 dan pasal-pasal  1601-1603 lama dihapuskan.
Bagian 2
Perjanjian kerja pada umumnya
1601d. Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya  aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan. (KUHPerd.  1466, 1601y.)
1601e. Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang  panjar, maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu  dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau  dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar).  Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja  diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak  ditentukan dan ternyata berjalan selama tidak lebih dari tiga bulan.
1601f. Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan  yang bersuami sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu  telah memperoleh izin dari suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh  melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala  penagihan dan menghadap hakim. Ia berhak menerima atau menuntut apa saja  yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.  (KUHPerd. 108 dst., 111, 1916; F. 20-2?.)
1601g. Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai  buruh, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang,  baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Suatu kuasa lisan hanya dapat  berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang  belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan di  hadapan majikan atau orang yang mewakilinya. Kuasa tersebut tak dapat  diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara tertulis, maka  anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada  majikan, yang harus segera menyampaikan suatu salinan yang  ditandatangani kepada anak yang belum dewasa itu, dan pada waktu  berakhirnya hubungan kerja, mengembalikan surat kuasa tersebut kepada  anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak  daripadanya. Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan  syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah diberikan itu, anak yang  belum dewasa disamakan dengan orang dewasa, tanpa mengurangi ketentuan  alinea ketiga pasal 1603f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap  pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut undang-undang, kecuali  jika bagi pengadilan ternyata bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan  kehendaknya. (KUHPerd. 1446, 1603m; Rv. 944.)
1601h. Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu  perjanjian kerja, telah membuat suatu perjanjian kerja dan karena itu  selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa  rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah  diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja  tersebut. (KUHPerd. 1446, 1454, 1916; S. 1926-335 pasal V.)
1601i. Suatu perjanjian kerja antara suami-istri adalah batal. (KUHPerd. 106 dst., 1467, 1679.)
1601j. (s.d.u. dg. S. 1939-546; S. 1947-208.) Suatu reglemen  (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat  buruh, jika si buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan  juga telah memenuhi syarat-syarat berikut: (KUHPerd. 1601m, 1601x.) 1?.  bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh  dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan; 2?. bahwa oleh atau atas  nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja (Afdeling  Arbeid v.h. Departement van Sociale Zaken) satu eksemplar lengkap  reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca  oleh umum; 3?. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan  tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah,  sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.  Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja  diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat  memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang  bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal. (AB. 23;  KUHPerd. 1320-1?, 1601y; KUHD 402, 428.)
1601k. Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau  diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang  telah diubah itu hanya mengikat buruh, bila satu eksemplar lengkap  rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan  cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh, sehingga ia dapat mempertimbangkan  isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen  yang diubah itu ditetapkan, tidak dapat menyetujuinya, maka dalam waktu  empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di muka  pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan. Setelah mendengar pihak  lawan atau memanggilnya secara sah, pengadilan memutus pada tingkatan  terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat,  bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang  diubah itu. Dalam menunggu putusan pengadilan dan bila tuntutan  ditolak, hubungan kerja berlangsung terus, sedangkan reglemen baru atau  reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku. Dalam hal tuntutan  dikabulkan, pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan kerja  akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana  ditentukan pada pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.  Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah  batal. (AB. 23; KUHPerd. 1603h dan i; KUHD 402, 428.)
1601l. Suatu pernyataan dari pihak buruh, bahwa ia mengikatkan diri  untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di  kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang telah ada,  adalah batal. (AB. 23; KUHD 402, 428.)
1601m. Dari ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh  menyimpang, bila ada perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu.  (KUHPerd. 1601d; KUHD 402, 428.)
1601n. Setiap perjanjian antara majikan dan buruh, yang bertentangan  dengan suatu perjanjian perburuhan kolektif yang mengikat kedua pihak  satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dari mereka  yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif  itu, kecuali pihak majikan. Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan  kolektif adalah suatu peraturan, yang dibuat oleh seorang majikan atau  lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan  hukum di satu pihak, dan suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan  suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus  diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja. (RO. 116g.) Catatan:  mengenai perjanjian perburuhan, lihat UU No. 21/1954 tentang Perjanjian  Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (LN. 1954-69.)
1601o. Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk  uang, maka dalam bab ini, satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6  hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya  atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dari cara menurut jangka  waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus  diambil upah rata-rata dari buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang  telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai  upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip  dalam hal sifat, tempat dan waktu. (KUHPerd. 1603q2.)
1601p. Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh  ditetapkan selain dalam bentuk: 1?. uang; 2?. makanan, bahan makanan,  penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;  3?. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan; 4?. sejumlah  tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang  dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan  pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan  hidup utama bagi si buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan  si buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas,  dengan pengecualian minuman keras dan candu; 5?. hak pakai sebidang  tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan  banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota  keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta  perawatannya; 6?. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh  majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu; 7?. hak pakai  rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta  keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih  dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain atau seekor  kuda atau lebih dengan cuma-cuma, atau tunjangan-tunjangan lain dalam  pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam  nomor-nomor tersebut di atas; 8?. gaji selama waktu cuti, setelah  bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan  dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang-pergi. (KUHPerd. 1601r;  KUHD 429.)
1601q. Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah  upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah  sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan  pekerjaannya. Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu,  maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut  keadilan. (KUHD 402.)
1601r. Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang  diperkenankan menurut pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah  ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut.  Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan  ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu,  sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kali jumlah upah yang biasanya  atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam.  Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah  batal. (KUHPerd. 1602i; KUHD 429; AB 23.)
1601s. Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau  kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari  mereka itu, yang mengikatkan diri buruh itu untuk menggunakan upah atau  pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut cara tertentu  atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau  dari orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. (KUHPerd.  1601p dan t; AB. 23.)
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang  mengikutsertakan si buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi  syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1602r; S.  1926-377.)
1601t. Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu perjanjian  dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak  diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak menimbulkan suatu  perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut  pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang ia keluarkan sendiri  dari sakunya sehubungan dengan perjanjian tersebut, sedang uang yang  telah ia terima dari majikan tidak wajib dikembalikan. Meskipun  demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan si buruh, pengadilan berkuasa  untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil  menurut keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita  oleh buruh itu menurut taksiran pengadilan. Jika buruh telah mengadakan  suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang perjanjian  tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari  majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang  lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini. Tiap hak  buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur  setelah lewat enam bulan. (KUHPerd. 1602j alinea 3, 1603t.)
1601u. Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap  ketentuan dari perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu  ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau  reglemen itu. (KUHPerd. 1601j.) Perjanjian atau reglemen yang  memperjanjikan denda harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda  itu. Uang denda, baik secara langsung maupun secara tidak langsung,  sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau  orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada  buruhnya. Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam  suatu perjanjian, harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan  dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu. (KUHPerd. 1602h.) Dalam  satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang  jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari. Tidak satu denda pun boleh  dijatuhkan lebih dari jumlah ini. (KUHPerd. 1601e, 1601o.) Tiap  perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.  Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan  penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi  hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya  lebih dari delapan golden sehari. Jika terjadi demikian, pengadilan  senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan,  sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya. (AB. 23;  KUHPerd. 1309.) Memperjanjikan hukuman, sebagaimana dimaksudkan dalam  Bagian 10 dari Bab I dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan  memperjanjikan denda menurut pengertian pasal ini. (KUHPerd. 1306,  1601x, 1602r; KUHD 410.)
1601v. Untuk satu perbuatan, majikan tidak boleh mengenakan denda  sambil menuntut pula ganti rugi. (KUHPerd. 1307.) Tiap perjanjian yang  bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (AB. 23.)
1601w. Jika salah satu pihak, dengan sengaja atau karena  kesalahannya, berbuat bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan  kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang,  maka pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan  sebagai ganti rugi. (KUHPerd. 1241.)
1601x. Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah  mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu  pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian  tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa. (KUHPerd.  1601j.) Baik atas tuntutan buruh, maupun atas permintaannya yang  diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, pengadilan boleh  membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian, dengan  alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi  itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut. Dari  suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat  mengambil hak-hak jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar  hukum atau jika buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang  ditimbulkan majikan itu secara sengaja atau dengan kesalahannya. Juga  tidak boleh majikan berbuat demikian, jika pengadilan, atas permintaan  atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubarnya perjanjian itu  berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh karena  kesengajaan atau kesalahan majikan. (KUHPerd. 1603e, 1603n dan 1603p.)  Jika buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila  ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu  perjanjian sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka pengadilan  senantiasa berwenang mengurangi jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan,  sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya.  (KUHPerd. 1309, 1611u; KUHD 404.)
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban majikan
1602. Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 1601o-r, 1603p nomor 3?; F. 232.)
1602a. Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak  saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.  (KUHPerd. 1601o.)
1602b. Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
1602c. Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang  ditetapkan menurut lamanya buruh bekerja, untuk waktu yang tidak begitu  lama, bila ia berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau  mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu  disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang  dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian  kepada majikan. (KUHPerd. 1244 dst.) (s.d.u. dg. S. 1939-256, 292.) Bila  dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan  suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau  menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan  atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu harus  dikurangi dengan jumlah uang ganti termaksud, (KUHPerd. 1601s; S.  1939-255, 256 dan 693 jo. Undang-undang Kecelakaan No. 3/1951 dan PP No.  3/1915.) Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan  menurut keadilan, bila ia, baik karena memenuhi kewajiban yang  diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah tanpa penggantian  berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun  karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya,  terhalang melakukan pekerjaannya. (KUHPerd. 1602u.) Dalam pengertian  kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh  melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman  serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dan  dalam garis ke samping derajat kedua. Sedangkan dalam pengertian  memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah,  termasuk hal melakukan hak pilih. (KUHPerd. 290 dst.) Jika upah berupa  uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu, maka  ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga, dengan pengertian, bahwa  sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat  diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.  Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat  dihemat selama buruh tidak mengerjakan pekerjaan. Dari  ketentuan-ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan  perjanjian tertulis atau suatu peraturan. (KUHPerd. 1601j; KUHD 412,  416h.)
1602d. Juga buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan  menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang  dijanjikan, tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya  sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya  pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh  dalam pasal 1602c, berlaku juga dalam hal ini.
1602e. Bila banyaknya uang untuk membayar semua atau sebagian upah  itu tergantung pada suatu pertelaan dari pembukuan majikan, maka buruh  berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap  perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya. Dalam surat perjanjian atau  dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang  surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada tiap buruh, akan  diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu  atau kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh  para buruh secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti oleh atau  atas kuasa majikan, jika dikehendaki, dapat dilakukan dengan meletakkan  kewajiban yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang  menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakannya; orang  tersebut belakangan ini tidak dapat diwajibkan merahasiakannya terhadap  buruh. Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu  dibantah di muka pengadilan. (s.d.t. dg. S. 1931-367 jo. 368.) Sekedar  pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai  keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagian perusahaan majikan  itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula  dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua, dapat  diadakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama,  tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan alinea  kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan  terang dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk pada alinea  pertama. (s.d.t. dg. S. 1931-368.) Tanpa mengurangi berlakunya alinea  keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila  dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan si buruh merahasiakannya,  sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga. (KUHPerd. 1601j, 1602n;  KUHP 323.)
1602f. Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud  dalam alinea pertama pasal 1385, haruslah suatu kuasa tertulis. Jika  dalam kuasa tertulis termaksud pada pasal 1601g dimuat syarat, bahwa  upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau sebagian, tidak akan  dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya  yang sah, maka orang ini, dalam hal pembayaran upah atau bagian yang  harus dibayar kepadanya dianggap sebagai buruh. Pun jika tidak dimuat  syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal adanya kuasa  lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh  yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil  ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada si  buruh di bawah umur. Dalam hal-hal lain dari yang dimaksudkan pada  alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini, majikan yang membayar kepada  buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah. (s.d.u. S.  1938-622.) Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan  ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut, adalah batal.
1602g. Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dari majikan, hanya  boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah  yang ditetapkan berupa uang, bila upah berupa uang itu sehari delapan  gulden atau kurang. Jika upah berupa uang itu lebih dari delapan gulden  sehari, maka juga penyitaan hanya sah atas jumlah yang tidak melebihi  seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada  pembatasan, jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang  menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan penyitaan.  (KUHPerd. 1601o; Rv. 451 dst., 749 dst.) Penyerahan, penggadaian atau  perbuatan lain, dengan mana si buruh memberikan suatu hak atas upahnya  kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya  diperkenankan. (KUHPerd. 613, 1153.) Kuasa untuk menagih upah, dalam  bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah diberikan,  senantiasa bisa ditarik kembali. (KUHPerd. 1792 dst., 1814.) Tiap  perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB.  23; KUHD 433, 466; F. 20-2?.)
1602h. Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan  dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian, bahwa upah  yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari  dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs,  menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. (KUHD 433, 445; LN.  1953-40 pasal 8.) Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu,  dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea  pertama itu. (LN. 1952-72 jo. LN. 1955-3.)
1602i. Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang,  dilakukan menurut apa yang dijanjikan pada perjanjian atau reglemen,  atau dalam hal termaksud pada pasal 1601r, menurut ketentuan-ketentuan  yang ditetapkan di situ.
1602j. Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada yang  ditentukan dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak  menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan  apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu. Walaupun  demikian, pengadilan, dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk  membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut  perhitungannya seimbang dengan kerugian yang diderita buruh. Tiap hak  buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan  lewatnya waktu enam bulan. (KUHPerd. 1601t alinea keempat, 1603t.)
1602k. Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat  perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan, maka pembayaran itu harus  dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa,  atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal  kebanyakan buruh, atau di rumah buruh. (KUHPerd. 1393.)
1602l. Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya  kerja, harus dilakukan sebagai berikut: (KUHPerd. 1602o; KUHD 452d.)  jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari  seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk  waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap  kali lewat waktu itu; jika ditetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap  kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari  satu bulan, dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan. Dari aturan ini  hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau  reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah  bulan, dilakukan tiap-tiap setengah bulan, dan pembayaran upah bulanan  dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah bagi buruh yang  tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari  ketentuan di atas ini, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan  menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau  reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran itu akan dilakukan menurut  ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. (KUHPerd. 1601j; AB. 15.)  Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal  ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata  sepakat.
1602m. Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka  waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal  yang lalu, dengan pengertian bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan  menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan,  yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang  upahnya akan dibayar itu. (KUHPerd. 1601q; KUHD 452d.)
1602n. Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk  penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan  majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat  ditetapkan, dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling  sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama  mengenai keuntungan yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam  sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau  kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya waktu  lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan  reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali  setelah diadakan penetapan itu. (KUHPerd. 1601j dan 1602e.)
1602o. Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya  waktu, sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah  ditetapkan sebagian demi sebagian menurut lama waktu yang berbeda-beda,  maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada  pasal 1602l sampai dengan 1602n.
1602p. Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah yang terutang harus  dilunasi. Mengenai upah yang ditetapkan berupa uang, tetapi tergantung  pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau  dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali, tanpa mengurangi  perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu  bagian tertentu dari upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga  perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang menurut  sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang bersangkutan.  (KUHPerd. 1390; KUHD 444.)
1602q. Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang  tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar  oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut  ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga  setelah hari pembayaran menurut pasal-pasal 1602l, 1602m dan 1602o, maka  buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak  atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan  sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen  sehari, dengan pengertian, bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak  boleh melebihi separuh dari jumlah yang harus dibayarkan. Dalam pada  itu, pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu  jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. (KUHD 430, 452c.)  Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap  buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehari.  KUHPerd. 1250; AB. 23.)
1602r. Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap  tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan  utang buruh berikut: (KUHPerd. 1425 dst., 1968 dst.) 1?. ganti rugi yang  belum ia bayar kepada majikan; (KUHPerd. 1601x.) 2?. denda-denda yang  belum ia bayar kepada majikan menurut pasal 1601u, asal majikan ini  memberikan sepucuk surat bukti, yang menerangkan jumlah tiap denda serta  waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan  reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar; 3?. iuran untuk  suatu dana yang menurut alinea kedua pasal 1601s telah dibayarkan oleh  majikan untuk kepentingan buruh; 4?. harga sewa rumah, ruangan, sebidang  tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya  sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian telah disewakan oleh majikan  kepada buruh; (KUHPerd. 1560-2?, 1601-5?.) 5?. harga pembelian  barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar  minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan  pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri: semuanya yang  telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat  dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan  dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang  itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga  barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan  pembantu tersebut di lain tempat; (KUHPerd. 1601p-4?.) 6?.  persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang  kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang  disebutkan pada nomor 5? di atas; 7?. kelebihan upah yang telah dibayar;  (KUHPerd. 1359.) 8?. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut pasal  1601x menjadi tanggungan buruh. Mengenai utang-utang yang sedianya dapat  ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor 2?, 3? dan 5?, pada  tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima  dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar; mengenai  utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan  ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih  dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang memberikan  suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan  utang, adalah batal. (AB. 23.)
1602s. Bila upah buruh, seluruhnya atau sebagian, ditetapkan berupa  pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib  memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat  kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat menghapus atau  membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 15, 23; KUHPerd.  1601p-2? dan 3?, 1603p-4?.)
1602t. Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah  berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan  ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan  suatu ganti rugi, yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau  jika tidak ada suatu perjanjian, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd.  1239;, AB. 15.)
1602u. Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang  tinggal padanya, tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi  kewajiban-kewajiban agamanya, begitu pula untuk menikmati istirahat dari  pekerjaannya, dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian, atau jika  perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1602c; AB.  15.)
1602v. (s.d.u. dg. S. 1936-481 jo. S. 1938-137.) Majikan wajib  mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga buruh tidak bekerja pada  hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar  mengenai pekerjaan yang diperjanjikan, disamakan dengan hari Minggu.  (KUHD 441.) Catatan: Untuk selanjutnya lihat LN. 1954-37 pada Hukum  Perburuhan.
1602w. Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan,  alat-alat dan perkakas yang dipakai buruh untuk melakukan pekerjaan, dan  pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan  serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa, sehingga buruh  terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta  bendanya, sebagaimana dapat dituntut mengingat sifat pekerjaan. Jika  kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti  kerugian yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya,  kecuali bila ia dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya  kewajiban-kewajiban itu, disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa  kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh  sendiri. (KUHPerd. 1245 dst.) Jika kewajiban-kewajiban itu tidak  dipenuhi oleh majikan, dan karenanya buruh mendapat luka dalam melakukan  pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti  rugi kepada suami atau istri si buruh, anak-anaknya atau orang tuanya  yang biasanya memperoleh nafkahnya dari pekerjaan buruh itu, kecuali  jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya  kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa  meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dari  buruh itu sendiri. (KUHPerd. 1245, 1370; Undang-undang Kecelakaan Tahun  1947, LN. 1951-3.) Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau  membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 23.)  Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan, bahwa  kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga,  dapat dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.
1602x. Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat  kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama  dalam waktu enam minggu, maka si majikan wajib mengurus perawatan dan  pengobatan si buruh sepantasnya, bila hal ini belum diberikan  berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu  dari si buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama, hanya dapat  dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh  perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari  suatu cacat badannya yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja  telah diberi keterangan palsu oleh si buruh. Tiap perjanjian yang  mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban majikan itu dikecualikan  atau dibatasi, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1602r-8?, 1602s, 1603c;  KUHD 412, 416h.)
1602y. Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak  melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau  tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. (KUHPerd. 1339, 1603d.)
1602z. Majikan, pada waktu berakhirnya hubungan kerja, atas  permintaan buruh wajib memberikan kepadanya sepucuk surat keterangan  yang dibubuhi tanggal dan tanda tangan olehnya. Surat keterangan itu  harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang  telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja, dan atas permintaan khusus  dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara  buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja  itu berakhir. Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa memajukan  suatu alasan, maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib  menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja  secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu  dalam surat keterangan. Majikan yang menolak memberikan surat keterangan  yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau  memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk  memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam  kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga  keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan,  bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun  terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 1239.) Tiap perjanjian yang dapat  menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban ini, adalah batal (AB.23  )
Bagian 4
Kewajiban buruh
1603. Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut  kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan  yang harus dilakukannya tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen,  maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. (KUHPerd. 1339; AB. 15.)
1603a. Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan izin  majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. (KUHPerd. 1383; F.  36-2.)
1603b. Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan dan  aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan  majikan, yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas  aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak  ada, dalam batas-batas kebiasaan. (KUHPerd. 1339, 1601j dst.; AB. 15.)
1603c. Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib  berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. (KUHPerd. 1602s,  1602x.)
1603d. Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala  sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak  dilakukan oleh seorang buruh yang baik. (KUHPerd. 1339, 1602y.)
Bagian 5
Berbagai cara berakhirnya hubungan kerja yang terjadi karena perjanjian kerja
Catatan: Dengan UU No. 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja di  perusahaan swasta dicabut Regeling ontslagrecht voor bepaalde niet  Europese Arbeiders (S. 1941-396) dan peraturan-peraturan lain mengenai  pemutusan hubungan kerja seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang  Hukum Perdata pasal 1601 s.d. 1603 lama dan pasal 1601 s.d. 1603 yang  bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam undang-undang  ini.
1603e. Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang  ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau,  jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan. Pemberitahuan tentang  pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan: 1?. jika hal  itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen; 2?. jika  menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal  lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya  pemberitahuan tentang pemutusan itu, dan kedua belah pihak, dalam hal  yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian  tertulis atau dengan reglemen. (AB. 15; KUHPerd. 1339, 1601j dst.,  1603q, 1603u; KUHD 433, 448 dst.)
1603f. (s.d.u. dg. S. 1939-546.) Jika hubungan kerja, setelah  waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama pasal 1603e  diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja  itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama, tetapi paling lama  untuk satu tahun, dan dengan syarat-syarat yang sama. Dalam hal hubungan  kerja yang diperpanjang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari  enam bukan, maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu  tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama. Ketentuan di atas  berlaku pula, jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua pasal 1603e,  pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang  tepat. Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari  pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada  waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang  untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan. (KUHPerd. 732, 1573, 1587,  1598, 1603q.)
1603g. Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam  perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau  menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk  waktu tidak tentu. (AB. 15; KUHPerd. 1339.) Jika hubungan kerja diadakan  untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak  berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal  diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
1603h. (s.d.u. dg. S. 1939-546.) Pemberitahuan pemutusan hubungan  kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari berakhirnya suatu bulan  takwim. Tiap perjanjian yang memungkinkan pemberitahuan pemutusan  hubungan kerja itu diadakan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu  bulan takwim, adalah batal. (KUHPerd. 1339; KUHD 433, 450; F. 39.)
1603i. (s.d.u. dg. S. 1939-546.) Kecuali dalam hal termaksud pada  kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan hubungan kerja harus  diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu  perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkan, bahwa tenggang waktu  termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk  waktu paling lama satu bulan jika hubungan kerja pada waktu  pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah berlangsung  sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus. Tenggang waktu termaksud pada  alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut dengan satu  bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan  pemutusan itu hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu  tahun tetapi kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi  kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus.  Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah  batal. (KUHPerd. 1601j dst., 1603i bis, 1603i ter, KUHD 433, 450; F.  39.)
1603i. bis. (s.d.t. dg. S. 1939-546.) Suatu perjanjian kerja baru  yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya  hubungan kerja sebelumnya, tidak perduli apakah hubungan kerja yang  lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan  majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan,  dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1916, 1921.).
1603i. ter. (s.d.t. dg. S. 1939-546.) Hubungan kerja dengan majikan  yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang  segera bersambung dengan cara termaksud pada pasal 1603f, sepanjang  mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud pada pasal 1603i,  dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus. (KUHPerd. 1916,  1921.)
1603j. Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh. (KUHPerd. 1575, 1603k, 1612.)
1603k. Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali  jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi, baik  ahli waris majikan, maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja  yang diadakan untuk waktu tertentu, dengan memberitahukan pemutusan  sesuai dengan ketentuan pasal 1603h dan 1603i, seolah-olah hubungan  kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1575, 1603j;  KUHD 433, 450; F. 39.)
1603l. Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu  tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan  pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak  sama lamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan, dan  juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi  pihak-pihak yang sama, adalah batal. (KUHPerd. 1499.)
1603m. Jika wali dari anak yang masih di bawah umur berpendapat,  bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak yang masih di bawah umur  itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa  syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 1601g tidak terpenuhi, maka ia  boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat kediaman  sebenarnya anak yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu  dinyatakan putus. Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu  sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah  umur itu, si majikan, dan juga balai harta peninggalan dalam hal anak  yang masih di bawah umur itu berada di bawah perwalian dan balai harta  peninggalan itu ditugaskan sebagai wali pengawas. Jika pengadilan  meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan  berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa  mengurangi wewenang jaksa agung pada Mahkamah Agung, untuk mengajukan  permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan  undang-undang. (KUHPerd. 366, 1603v, RO. 170.)
1603n. Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa  pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan  aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja;  tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain,  bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus  membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan pasal 1603q,  atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak  yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain. (KUHPerd. 1603w;  KUHD. 433, 451.)
1603o. Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak  dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau  sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak  pantaslah si majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja.  (KUHPerd. 1339. 1602y, 1603d, 1603 dst.) Alasan-alasan mendesak dapat  dianggap ada, antara lain: 1?. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian,  mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau  dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada  majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama; 2?. jika ia  ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk  pekerjaan yang telah dijanjikannya; 3?. jika ia, meskipun telah  diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap  madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain; 4?. jika ia  melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang  mengakibatkan ia tidak patut lagi mendapat kepercayaan dari majikan;  (KUHP 362, 372, 378.) 5?. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau  melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau  anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya; (KUHPerd. 1365  dst.) 6?. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota  keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk  melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang  atau kesusilaan; 7?. jika ia dengan sengaja atau, meskipun telah  diperingatkan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan  bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu; 8?. jika ia  dengan sengaja atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono  menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam  bahaya besar; 9?. jika mengumumkan seluk-beluk rumah tangga atau  perusahaan majikan, yang seharusnya ia rahasiakan; 10?. jika ia  bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh  atau atas nama majikan; 11?. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan  kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian; 12?.  jika ia, karena sengaja atau sembrono, meryadi tidak mampu melakukan  pekerjaan yang dijanjikan. (KUHD 411, 418.) Janji-janji yang menyerahkan  keputusan ke tangan majikan mengenai adanya memaksa dalam arti pasal  1603n, adalah batal. (AB. 23.)
1603p. Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak  dalam arti pasal 1603a adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga  mengakibatkan bahwa tidak pantaslah si buruh diharapkan untuk meneruskan  hubungan kerja. (KUHPerd. 1339, 1602y, 1603d dan v.) Alasan-alasan  mendesak dapat dianggap ada, antara lain: 1?. jika majikan menganiaya,  menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh,  anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan  perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh  lain bawahannya; (KUHPerd. 1365 dst.; KUHP 310, 336, 351.) 2?. jika ia  membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota  rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan  undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan  pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh  lain bawahannya; (KUHP 293 dst.) 3?. jika ia tidak membayar upah pada  waktunya; (KUHPerd. 1602.) 4?. jika, dalam hal makan dan pemondokan  dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak; (KUHPerd. 1602t.) 5?.  jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya  ditetapkan berdasarkan hasil pekerjan yang dilakukan; (KUHPerd. 1602p.)  6?. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang  dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil  pekerjaan yang dilakukan; 7?. jika ia dengan jalan lain terlalu  melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh  perjanjian; 8?. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat  hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun si buruh menolak, untuk  melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain; 9?. jika  berlangsungnya hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang  mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik si buruh, yang  tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian; 10?. jika buruh, karena  sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya, menjadi tidak  mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (S. 1939-545; KUHD 412, 419.)  Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya  alasan mendesak dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)
1603q. (s.d.u. dg. S. 1931-367, 368; S. 1939-546.) Ganti rugi  termaksud pada pasal 1601k dan 1603n, dalam hal suatu hubungan kerja  diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama  dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah  hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam  hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah  sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut  pasal-pasal 1603e dan 1603f seharusnya berlangsung terus. Yang dimaksud  dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada pasal 1601p  nomor 1? dan 7?. Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak  ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada  pasal 1601o. Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih  rendah bagi buruh, adalah batal (AB. 23.) Dalam surat perjanjian atau  reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.  (KUHPerd. 1601d dan 1601j.) Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti  rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat pasal ini dalam jumlah  yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu  tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar  enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.  (KUHPerd. 1250.)
1603r. Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa  pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan  ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan  kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan  alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu  terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang  diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang  diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan.  (KUHPerd. 1309.)
1603s. Dalam hal salah satu pihak memutuskan hubungan kerja dengan  melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada pasal  1603q atau ganti rugi sepenuhnya. Ketentuan ini berlaku juga, jika  salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan  mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa  pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan  ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan  kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu. (KUHPerd. 1239, 1603n,  1603o, 1603p dan 1603t.)
1603s bis.(s.d.t. dg. S. 1931-367 jo.368.) Jika majikan memutuskan  hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti  setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau  berhubung dengan perjanjian, maka buruh berhak, di samping menuntut apa  yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan  aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang  menurut perjanjian, seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika  dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma,  sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut  perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan  hubungan kerja. (KUHPerd. 1603t; S. 1939-545.) Jika di luar hal  termaksud pada alinea yang lalu, sesudah lewat separuh dari masa kerja  yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara  sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ia wajib,  di samping membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan  aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang, yang perbandingannya  dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama  dengan perbandingan antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh  cuti yang t elah lampau pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa  kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh. Dalam menghitung  masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan  penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh, setelah lewat bagian  dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan  kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika  pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting  yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam pasal 1603v, atau  berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau  berdasarkan pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi  kewajiban-kewajibannya. Jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian  berdasarkan alasan lain dari alasan mendesak, maka ia berwenang  mengurangi jumlah uang termaksud pada alinea kedua, sampai pada suatu  jumlah yang menurut hal-ihwal kejadian dipandangnya adil.
1603t. (s.d.u. dg. S. 1931-366 jo. 368.) Tiap hak untuk menuntut  berdasarkan kedua pasal yang lalu, batal setelah lewat waktu satu tahun.  (KUHPerd. 1601t alinea 4, 1602j alinea 3.)
1603u. Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima  tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan,  setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai  berlaku, berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan  pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan.  Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan  pemutusan hubungan kerja itu, adalah batal demi hukum. (AB. 23; KUHPerd.  1603e, h; KUHD 433, 449.)
1603v. Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan  dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat  permintaan kepada pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya,  supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat  menghapuskan atau membatasihak ini, adalah batal. (KUHPerd. 1603s bis,  S. 1939-545.) Selain alasan-alasan mendesak termaksud pada pasal 1603n,  perubahan-perubahan keadaan pribadi atau kekayaan pemohon atau pihak  lainnya, atau perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan  dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga adalah layak segera  diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan  penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar  atau memanggil secara sah pihak lainnya. Kedua alinea terakhir dari  pasal 1603m berlaku di sini. (KUHD 412, 420.)
1603w. Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja  berdasarkan pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga,  tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini. (KUHPerd.  1603m, 1603o dan 1603u.)
Ketentuan penutup
1603x. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang  tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang  lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun  maksud kedua pihak, jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama  atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh  buruh-buruh yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam bab ini.  Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk  dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam  bab ini, apa pun maksud kedua pihak, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan  ini. (KUHPerd. 1601c, 1603y; S. 1926-335, pasal V dan VI.) Catatan:  Dalam menggunakan Bab VIIA ini sebagai pedoman bagi semua buruh dan bagi  semua majikan, pasal 1603x ini dipandang sebagai tidak ada.
1603y. (s.d.u. dg. S. 1934-214 jo. S. 1938-2.) Ketentuan-ketentuan  dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara,  daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi lainnya,  kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja  dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan  perundang-undangan.
1603z. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi  perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di perusahaan perkebunan  atau kerajinan, perusahaan kereta api dan trem, perusahaan  pengangkutan, dan perusahaan lainnya. Catatan: Mengenai buruh kereta api  dan trem, lihat S. 1927-268 pasal 2, S. 1927-259 pasal 22, S. 1927-260  pasal 22, S. 1927-261 pasal 16; buruh pertambangan, S. 1930-341 Bab X;  pelaut, KUHD Buku Kedua Bab TV; buruh pengangkutan. Bijblad 14136 pasal  64-66; buruh perkebunan, S. 1938-98.
Bagian 6
Perjanjian pemborongan pekerjaan
1604. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Dalam perjanjian pemborongan  pekerjaan dapat diperjanjikan, bahwa pemborong hanya akan melakukan  pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya. (KUHPerd.  1457, 1971.)
1605. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Dalam hal pemborong harus  menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga,  musnah sebelum diserahkan, maka kerugian itu dipikul oleh pemborong,  kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan  tersebut. (KUHPerd. 1237, 1243 dst., 1444 dst., 1460 dst.)
1606. Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil  pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan  itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya. (KUHPerd.  1365,1444.)
1607. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika musnahnya hasil  pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kelalaian  pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun  tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka  pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang  itu musnah karena bahan-bahannya catat. (KUHPerd. 1444, 1609.)
1608. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. S. 1926-458.) Jika pekerjaan yang  diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran,  maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan  itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar,  jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran  dari apa yang telah diselesaikan. (KUHPerd. 1605, 1609.)
1609. Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu  harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat  dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek  dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh tahun.  (KUHPerd. 654, 1369, 1967.)
1610. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika seorang arsitek atau  pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara  borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan  bersama dengan pemilik lahan, maka ia tidak dapat menuntut tambahan  harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan  bangunan, maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau  tambahan-tambahan yang tidak termasuk dalam rencana tersebut, jika  perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara  tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan  pemiliknya. (KUHPerd. 1139-8?.)
1611. Pemberi tugas, bila menghendakinya, dapat memutuskan perjanjian  pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimulai, asal ia  memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang  telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan.  (KUHPerd. 1338.)
1612. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Perjanjian pemborongan  berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wajib  membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang  telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan,  menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian,  asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya  bagi pemberi tugas. (KUHPerd. 1383, 1575.)
1613. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. (KUHPerd. 1367.)
1614. Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang  lainnya, yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat  suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap  orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas  sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemborong pada saat mereka  mengajukan tuntutan. (KUHPerd. 1139-8?, 1147, 1971; Rv. 728 dst.)
1615. Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang  lainnya, yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu  atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan  yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang  yang mereka kerjakan. (KUHPerd. 1604 dst.)
1616. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Para buruh yang memegang  suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu,  berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi,  kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah  menyediakan tanggungan secukupnya. (KUHPerd. 1139-5?, 1l47, 1968.)
1617. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur  dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHD 91 dst., 394 dst.)