Jumat, 11 November 2011

Bab XVIII - Perdamaian

1851. Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. (s.d.u. dg. S. 1925-525.) Persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan hukum, bila dibuat secara tertulis. (KUHPerd. 407, 1117, 1796 dst., 1859, 1895; F. 100; Rv. 31, 325, 615.)
1852. Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII dalam Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya. (KUHPerd. 407, 412, 452, 1795 dst.; Rv. 31.)
1853. Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini, perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUHPerd. 1356 dst.; Sv. 10.)
1854. Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan sepanjang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut. (KUHPerd. 1350.)
1855. Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu. (KUHPerd. 1257, 1343 dst.)
1856. Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri, dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain, maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu. (KUHPerd. 833, 955.)
1857. Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya. (KUHPerd, 1340, 1937 dst.)
1858. Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan. (KUHPerd. 1117, 1338, 1450; Rv. 136-2?.)
1859. Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan. (KUHPerd. 1112, 1117, 1322 dst., 1328, 1449, 1862 dst.)
1860. Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas-hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas. (KUHPerd. 1858 dst., 1892, 1894.)
1861. Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali. (Rv. 148 dst.)
1862. Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua pihak atau salah satu, adalah batal. Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah. (KUHperd. 1859; Rv. 83 dst., 327 dst., 378 dst., 385 dst., 402 dst.)
1863. Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja disembunyikan oleh salah satu pihak. Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu. (KUHPerd. 1851, 1859; Rv. 385.)
1864. Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.

Bab XVII - Penanggung utang

Bagian 1
Sifat penanggungan
1820. Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. (KUHPerd. 1831; KUHD 65, 129 dst., 202 dst.; Rv. 55-5?.)
1821. Tiada penanggungan, bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur, misalnya dalam hal belum cukup umur. (KUHPerd. 1331, 1832-3?, 1847.)
1822. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur. Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok. (KUHPerd. 1253 dst., 1268 dst., 1824.)
1823. Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa setahu orang itu. Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama, melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu. (KUHPerd. 1316 dst., 1354, 1382, 1839; Rv. 55-5?.)
1824. Penanggungan tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas; penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya. (KUHPerd. 1574, 1822; KUHD 129 dst., 202 dst.)
1825. Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu. (KUHPerd. 1243, 1250; Rv. 58.)
1826. Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1743.)
1827. Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, mampu untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia. (KUHPerd. 1329 dst., 1829; Rv. 614.)
1828. Dihapus dg. S. 1938-276.
1829. Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru. Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung. (KUHPerd. 1827.)
1830. Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu. (KUHPerd. 335, 472, 784, 789, 819, 978, 1034, 1150 dst., 1827, 1832-5?; Rv. 54 dst., 128, 311, 722, 728.)
Bagian 2
Akibat-akibat penanggungan antara kreditur dan penanggung
1831. Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya; dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. (KUHPerd. 1283, 1820, 1833.)
1832. Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya: 1?. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual; 2?. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung-menanggung; dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; (KUHPerd. 1278 dst., 1283.) 3?. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; (KUHPerd. 1821, 1847.) 4?. jika debitur berada dalam keadaan pailit; (F. 1) 5?. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.(Rv. 54 dst., 311, 722, 728.)
1833. Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu. (KUHPerd. 1831.)
1834. Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dulu, wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut. Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia. (KUHPerd. 1827.)
1835. Bila penanggung, sesuai dengan pasal yang lalu, telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur, yang terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
1836. Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1283.)
1837. Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah. Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar untuk mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya. (KUHPerd. 1283, 1832 dst.)
1838. Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu. (KUHPerd. 1289 dst.)
Bagian 3
Akibat-akibat penanggungan antara debitur dan penanggung, dan antara para penanggung sendiri
1839. Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan, baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya. Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya Kimball, sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila alasan untuk itu memang ada. (KUHPerd. 1243 dst., 1823, 1825, 1842.)
1840. Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula. (KUHPerd. 1400, 1402-3?, 1403, 1844.)
1841. Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut. (KUHPerd. 1280, 1293, 1839, 1844.)
1842. Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya, bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya; hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur. Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu, sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini, bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur itu. (KUHPerd. 1271, 1359, 1839.)
1843. Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya: 1?. bila ia digugat di muka hakim untuk membayar; (KUHPerd. 1831.) 2?. dihapus dg. S. 1906-348; 3?. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu; (KUHPerd. 1338.) 4?. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya; (KUHPerd. 1268 dst., 1850.) 5?. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian. (KUHPerd. 410, 414.)
1844. (s.d.u. dg. S. 1906-348.) Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 1? pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya. Ketentuan alinea kedua dari pasal 1293 berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 1836, 1841; F. 1, 131.)
Bagian 4
Hapusnya penanggungan utang
1845. Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya. (KUHPerd. 1381, 1408 dst., 1424, 1430, 1437, 1442 dst., 1574, 1846, 1938 dst., 1984.)
1846. Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung itu. (KUHPerd. 1437, 1823.) 1847. Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya itu sendiri. Akan tetapi ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu. (KUHPerd. 1821, 1832-3?.)
1848. Penanggung dibebaskan dari kewajibannya, bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak, hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya. (KUHPerd. 1402-3?, 1840.)
1849. Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran atas utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut. (KUHPerd. 1389.)
1850. Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu. (KUHPerd. 1408, 1574, 1843.)

Bab XVI - Pemberian kuasa

Bagian 1
Sifat pemberian kuasa
1792. Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. (KUHPerd. 78 dst., 1354 dst., 1549, 1945; KUHD 79 dst.)
1793. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu. (KUHPerd. 79, 109, 1171, 1683, 1796, 1874, 1895 dst., 1945; BS. 12, 41; F. 116; Rv. 38, 150, 256, 439, 860.)
1794. Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1021, 1358, 1549, 1801, 1808.) Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam pasal 411 untuk wali. (Ov. 80.)
1795. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. (KUHPerd. 79, 334, 1683, 1925, 1934, 1945; BS. 12, 41; KUHD 331, 360, 362; F. 116; Rv. 38, 150, 272, 439, 860.)
1796. Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. (KUHPerd 115, 1171, 1385, 1405-1?, 1683, 1934; KUHD 362, 365; Rv. 256.)
1797. Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit. (KUHPerd. 1316, 1806, 1851 dst.; Rv. 615 dst.)
1798. Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi kuasa; tetapi pemberi kuasa tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima kuasa tanpa bantuan suami pun ia tidak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum, selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V dan VII Buku Kesatu dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108 dst., 114 dst., 330, 333, 385 dst., 1006, 1330 dst., 1446, 1813; KUHD 20; Rv. 617.)
1799. Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya si penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat. (KUHPerd. 1792 1803; KUHD 78.)
Bagian 2
Kewajiban penerima kuasa
1800. Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya, dan bertanggung-jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula, ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya. (KUHPerd. 1243, 1245, 1338, 1354 dst., 1470, 1813, 1817, 1819.)
1801. Penerima kuasa tidak hanya bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung-jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggungjawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah. (KUHPerd. 1235, 1328, 1356, 1707 dst., 1794.)
1802. Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukan, serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa. (KUHPerd. 1805, 1807; Rv. 764 dst.)
1803. Penerima kuasa bertanggungjawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya: 1?. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya; 2?. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa, dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya. (KUHPerd. 802, 1367, 1710, 1799; KUHD 89.)
1804. Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta. (KUHPerd. 1016, 1280, 1282, 1637, 1759, 1793, 1811.)
1805. Penerima kuasa harus membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri, terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkan pada penutupan perhitungan, terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa. (KUHPerd. 391, 1238, 1243, 1250, 1626, 1718, 1767, 1801, 1810.)
1806. Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. (KUHPerd. 1796.)
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban pemberi kuasa
1807. Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ia berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu, kecuali jika ia telah menyetujui hal itu secara tegas atau secara diam-diam. (KUHPerd. 1338, 1357, 1792, 1892; KUHD 656.)
1808. Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian. Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu. (KUHPerd. 1357, 1794.)
1809. Begitu pula, pemberi kuasa harus memberikan ganti-rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati. (KUHPerd. 1728.)
1810. Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu. (KUHPerd. 1250, 1805.)
1811. Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama, maka masing-masing dari mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat dari pemberian kuasa itu. (KUHPperd. 1280, 1282, 1804, 1808 dst.; KUHD 18.)
1812. Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya, hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 1139-5?, 1147, 1159, 1729; KUHD 79, 82, 84 dst.; F. 59.)
Bagian 4
Bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa
1813. Pemberian kuasa berakhir: (KUHPerd. 470) dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; (KUHPerd. 1338 dst., 1814) dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; (KUHPerd. 1636, 1800, 1817.) dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; (KUHPerd. 452, 1355, 1818 dst.; F. 1 dst., 22.) dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa. (KUHPerd. 79, 105 dst., 463, 470, 1798.)
1814. Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1187, 1636.)
1815. Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa, tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu; hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dari pemberi kuasa terhadap penerima kuasa. (KUHPerd 1340.)
1816. Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan. (Rv. 110.)
1817. Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentiannya kepada pemberi kuasa. Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu, kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri. (KUHPerd., 1243 dst., 1354 dst., 1800.)
1818. Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya. (KUHPerd. 1338, 1800, 1819.)
1819. Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1355, 1818.)

Bab XV - Persetujuan untung-untungan

Bagian 1
Ketentuan umum
1774. (s.d.u. dg. S. 1933-47.jo. S. 1938-2.) Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Demikianlah: persetujuan pertanggungan; (KUHD 246 dst., 287 dst., 592 dst., 686 dst.) bunga cagak-hidup; (KUHPerd. 1775 dst.) perjudian dan pertaruhan. (KUHPerd. 1788 dst.) Persetujuan yang pertama, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHPerd. 1253 dst.)
Bagian 2
Persetujuan bunga cagak-hidup dan akibat-akibatnya
1775. Bunga cagak-hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban, atau dengan suatu akta hibah Bunga cagak-hidup juga dapat diadakan dengan suatu wasiat. (KUHPerd. 511-21?, 764, 918, 922, 960-2?, 1252, 1780, 1975.)
1776. Bunga cagak-hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman, atau atas diri orang yang diberi manfaat dari bunga tersebut, atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya. (KUHPerd. 1777 dst.)
1777. Bunga cagak-hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih. (KUHPerd. 1776 dst.)
1778. Bunga cagak-hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain. Akan tetapi, dalam hal tersebut, bunga cagak-hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan. (KUHPerd. 1317, 1682.)
1779. Bunga cagak-hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan, tidak mempunyai kekuatan hukum. (KUHPerd. 1335, 1774.)
1780. Bunga cagak-hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua pihak. (KUHPerd. 1767.)
1781. Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak-hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu, jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan. Jika persetujuan dibatalkan, debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya uang pokok. (KUHPerd. 1266 dst., 1772-2?, 1773.)
1782. Penunggakan pembayaran bunga cagak-hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang telah diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya, dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih. (KUHPerd. 1266 dst., 1394, 1722-1?.)
1783. Dihapus dg. S. 1906-348.
1784. Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak-hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya; ia wajib terus membayar bunga cagak-hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak-hidup itu, betapa pun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya. (KUHPerd. 1771.)
1785. Pemilik bunga cagak-hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak-hidup itu. Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan. (KUHPerd. 502, 763 dst.)
1786. Mengadakan perjanjian bahwa suatu bunga cagak-hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak-hidup itu diadakan dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1131 dat., 1429-3?; Rv 749.),
1787. Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar, selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah diperjanjikan bunga cagak-hidup itu masih hidup. (KUHPerd. 1975.)
Bagian 3
Perjudian dan pertaruhan
1788. Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian, atau pertaruhan. (KUHP 303, 542 dst.)
1789. Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti anggar, lari cepat, dan sebagainya. Meskipun demikian, hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.
1790. Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaharuan utang. (KUHPerd. 1413 dst.)
1791. Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya, kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan. (KUHPerd. 1328, 1359; KUHP. 378.)

Bab XIII - Pinjam pakai habis (verbruiklening)

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan umum
1754. Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. (KUHPerd. 505, 1392, 1740, 1763.)
1755. Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu; dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam. (KUHPerd. 1237, 1741.)
1756. Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dari sejumlah uang yang ditegaskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang laku, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya, sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu. (KUHPerd. 1250, 1389; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas 1937.)
1757. Ketentuan pasal di atas tidak berlaku, jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas, bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian, pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama, tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dari logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung logam asli yang sama beratnya dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman semula. (KUHPerd. 1389.)
1758. Jika yang dipinjamkan itu berupa batang-batang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih, walaupun harga logam itu sudah naik atau turun. (KUHPerd. 1754, 1763.)
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban orang yang meminjamkan
1759. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian. (KUHPerd. 1269 dst., 1725, 1750 dst., 1763.)
1760. Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan, maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, pengadilan boleh memberikan sekedar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1390.)
1761. Jika telah dijanjikan, bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ia mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian uang atau barang pinjaman itu, pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian itu sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1256, 1268.)
1762. Ketentuan pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. (KUHPerd. 1365 dst., 1504.)
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban peminjam
1763. Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan. (KUHPerd. 1269 dst., 1392, 1754, 1756, 1759; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas.)
1764. Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu, maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya itu, dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan, maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman. (KUHPerd. 1243 dst., 1250, 1393.)
Bagian 4
Peminjaman dengan bunga
1765. Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. (KUHPerd. 505, 1250, 1754, 1768, 1975; Rv 344.)
1766. Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus; tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya, walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian. (KUHPerd. 1359, 1397, 1404 dst., 1768.)
1767. Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. (S. 1848-22 jo. S. 1849-63; KUHD 147.) Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis. (KUHPerd. 391, 413, 797 dst., 1098, 1250, 1286, 1768, 1780, 1805, 1839, 1975.)
1768. Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang. (KUHPerd. 1767.)
1769. Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya dilunasi, dan peminjam dibebaskan dari kewajiban untuk membayarnya. (KUHPerd. 1394, 1397, 1438, 1916, 1921.)

[sunting] Bab XIV - Bunga tetap atau bunga abadi

1770. Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali. (KUHPerd. 511-2?, 1252, 1394, 975.)
1771. Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dari sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun. (KUHPerd. 751 dst., 1269 dst., 1520; Onteig. 404.)
1772. Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: 1?. jika ia tidak membayar apa pun dari bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut; (KUHPerd. 1782.) 2?. jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; (KUHPerd. 1781.) 3?. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar. (KUHPerd. 1271, 1782, 1843-2?; F. 127.)
1773. Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dari kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari, terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan hakim, ia membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan. (KUHPerd. 1238.)

Bab XII - Pinjam-pakai

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan umum
1740. Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang menerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. (KUHPerd. 1389, 1429-2?, 1697, 1714.)
1741. Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkannya itu. (KUHPerd. 1746, 1748, 1752, 1755.)
1742. Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini. (KUHPerd. 505, 537, 1332, 1740, 1744.)
1743. Semua perjanjian yang lahir dari perjanjian pinjam-pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam. Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1717, 1721, 1826.)
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban orang yang menerima barang pinjam-pakai
1744. Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjamnya, wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik. Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk keperluan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dari yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu, sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja. (KUHPerd. 1235, 1245 dst., 1391, 1444, 1708, 1740, 1746.)
1745. Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri, atau jika peminjam tidak memperdulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud, sedang barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang itu. (KUHPerd. 1235 dst., 1245, 1444, 1707 dst.)
1746. Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan, maka musnahnya barang itu, meskipun hal ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, adalah atas tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1245, 1631.)
1747. Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan si peminjam, maka ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu. (KUHPerd. 1391.)
1748. Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti. (KUHPerd. 1752.)
1749. Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1282, 1301 dst.)
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban pemberi pinjaman
1750. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya, kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam hal tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan. (KUHPerd. 1269, 1725, 1740, 1759.)
1751. Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya itu dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1269, 1579.)
1752. Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu si pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu, dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu. (KUHPerd. 1139-4?, 1147 dst., 1157, 1357, 1364, 1728, 1748.)
1753. Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa, sehingga pemakai barang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman telah mengetahui adanya cacat-cacat itu, tetapi tidak memberitahukannya kepada si pemakai, maka pemberi pinjaman harus bertanggung jawab atas semua akibat pemakaian barang itu. (KUHPerd. 1365 dst., 1504, 1762.)

Bab XI - Penitipan barang

Bagian 1
Penitipan barang pada umumnya dan berbagai jenisnya
1694. Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1697, 1700, 1714, 1949.)
1695. Ada dua jenis penitipan barang, yaitu: penitipan murni (sejati) dan sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan). (KUHPerd. 1696 dst., 1730 dst.)
Bagian 2
Penitipan murni
1696. Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1697, 1707-2?, 1713, 1718, 1732, 1734, 1794.)
1697. Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan. (KUHPerd. 612, 1237, 1720, 1728.)
1698. Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. (KUHPerd. 1699 dst., 1703 dst.)
1699. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal-balik antara pemberi titipan dan penerima titipan. (KUHPerd. 1313 dst., 1320 dst., 1697.)
1700. Dihapus dg. S. 1925-525.
1701. Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dari seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titipan murni. (KUHPerd. 1329 dst., 1446.)
1702. Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan, maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi, sejauh penerima titipan mendapat manfaat dari barang titipan tersebut. (KUHPerd. 574, 1330 dst., 1387, 1451.)
1703. Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. (KUHPerd. 1705, 1709 dst.; Rv. 580-2?; KUHP 375.)
1704. Dihapus dg. S. 1925-525.
1705. (s.d.u. dg. S. 1925-525.) Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. (KUHPerd. 1701 dst.)
1706. Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. (KUHPerd. 1235 dst., 1707 dst., 1745.)
1707. Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti: 1?. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; 2?. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; 3?. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; 4?. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1696, 1801.)
1708. Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir ini, ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1238, 1243, 1245, 1444, 1716.)
1709. Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. (KUHPerd. 1703 dst., 1968; Rv. 580-2?; KUHP 375.)
1710. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain, maupun oleh orang luar. (KUHPerd. 802, 1367, 1556, 1613, 1803.)
1711. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
1712. Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1718; Rv. 458 dst.)
1713. Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. (KUHPerd. 1712.)
1714. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai, maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula, biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. (KUHPerd. 1429-2?, 1700, 1756, 1959.)
1715. Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan, harus menjadi tanggungan pemberi titipan. (KUHPerd. 782, 963, 1391, 1444.)
1716. Jika barang titipan dirampas dari kekuasaan penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu kepada pemberi titipan. (KUHPerd. 1445.)
1717. Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima uang itu, menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. (KUHPerd. 1034 dst., 1236, 1363, 1471, 1977; Rv. 677 dst.)
1718. Jika barang titipan itu mendatangkan hasil, dan hasil ini telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya; tetapi jika ia telah lalai mengembalikan uang itu, maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. (KUHPerd. 391, 949, 1158, 1238, 1243, 1250, 1696, 1712, 1767, 1805; Rv. 459.)
1719. Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu, atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud. (KUHPerd. 1358.)
1720. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya, maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu, bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu, maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. (KUHPerd. 582, 1719, 1977.)
1721. Bila pemberi titipan meninggal dunia, maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahliwarisnya. Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermupakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu. (KUHPerd. 833, 955, 1297, 1299, 1303, 1529, 1713, 1719, 1813.)
1722. Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah, sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya, atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu, kecuali kalau penyimpan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. (KUHPerd. 108, 433 dst.; F. 22.)
1723. Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali, pengampu, suami, atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir, maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu, yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. (KUHPerd. 1722.)
1724. Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus dilakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. (KUHPerd. 1393, 1395, 1729.) .
1725. Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu, biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. (KUHPerd. 1269 dst., 1716, 1718, 1735; Rv. 477 dst., 728 dst., 812, 1001.)
1726. Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan padanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian; jika pemberi titipan menolaknya, penerima titipan boleh minta izin kepada pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. (KUHPerd. 1735 dst.)
1727. Semua kewajiban penerima titipan berhenti, bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. (KUHPerd. 1436.)
1728. Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu, serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 1139-4?, 1147 dst., 1157, 1235 dst., 1243 dst., 1357, 1364 dst., 1724, 1752.)
1729. Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos dan kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 1150, 1159, 1364, 1616, 1812; F. 59.)
Bagian 3
Sekuestrasi dan pelbagai jenisnya
1730. Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah hakim. (KUHPerd. 478, 833, 956, 1697, 1731 dst., 1736 dst.; Rv. 580-4?.)
1731. Sekuestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
1732. Tidak diharuskan bahwa sekuestrasi berlaku dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1696, 1707-2?, 1733.)
1733. Sekuestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni, kecuali mengenai hal-hal di bawah ini. (KUHPerd. 1696 dst., 1737.)
1734. Sekuestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1696 dst., 1738-2?.)
1735. Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekuestrasi tidak dapat dibebaskan dari kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan, kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu, atau bila ada alasan yang sah. (KUHPerd. 1725 dst., 1728 dst., 1732.)
1736. Sekuestrasi atas perintah pengadilan terjadi bila pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. (KUHPerd. 561, 1726, 1730 dst., 1737, 1895.)
1737. Sekuestrasi dari pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atas mupakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang lain yang diangkat oleh pengadilan karena jabatan. Dalam kedua hal tersebut, orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekuestrasi itu, dan atas tuntutan kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan, bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh pengadilan. (KUHPerd. 1733 dst.; KUHD 94; Rv. 55-4?.)
1738. Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekuestrasi: (KUHPerd. 473, 1885; KUHD 94; Rv. 508.) 1?. atas barang-barang bergerak yang telah disita dari tangan seorang debitur; (Rv. 454, 718, 723, 753.) 2?. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak (eigendom) atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; (KUHPerd. 561, 833, 956.) 3?. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. (KUHPerd. 1412; Rv. 809 dst.)
1739. Pengangkatan seorang penyimpan oleh pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal-balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu, baik untuk dijual guna melunasi piutang si penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1706 dst., S. 1851-27 pasal 48.)

Bab X - Penghibahan

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan umum
1666. Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
1667. Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)
1668. Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)
1669. Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undang-undang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)
1670. Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-1?.)
1671. Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.)
1672. Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)
1673. Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)
1674. Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
1675. Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)
Bagian 2
Kemampuan untuk memberikan dan menerima hibah
1676. Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
1677. Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-1?, 1676, 1681.)
1678. (1nghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.) (1rlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
1679. Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)
1680. (s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)
1681. (s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 911, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)
Bagian 3
Cara menghibahkan sesuatu
1682. Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)
1683. Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.)
1684. Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-3?, 1678.)
1685. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.)
1686. Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666.)
1687. Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)
Bagian 4
Pencabutan dan pembatalan hibah
1688. Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.) 1?. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.) 2?. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.) 3?. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
1689. Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dinikmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)
1690. Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1698, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)
1691. Dalam hal tersebut pada pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu. Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)
1692. Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah. Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-2? dan 3?.)
1693. Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)

Bab VIII - Perseroan perdata (persekutuan perdata)

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan umum
1618. Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. (KUHPerd. 1621, 1624. 1633, 1635; KUHD 15 dst., 286, 320 dst.)
1619. Semua perseroan perdata harus ditujukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu. (KUHPerd. 1322 dst., 1335, 1631, 1633, 1648.)
1620. Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas. (Kuhperd. 1621, 1623.)
1621. Undang-undang hanya mengenal perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam kitab undang-undang ini. (KUHPerd. 119 dst., 139 dst., 1066.)
1622. Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
1623. Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, atau mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Bagian 2
Persetujuan-persetujuan antara para peserta satu sama lain
1624. Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu. (KUHperd. 1253, 1268.)
1625. Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan ini terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli. (KUHPerd. 1237, 1264, 1491 dst., 1631, 1648.)
1626. Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas bunga uang itu, terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu. Demikian pula, pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243, 1250, 1481, 1805.)
1627. Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing. (KUHPerd. 1622, 1633.)
1628. Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ia terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu, walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu untuk pelunasan piutangnya sendiri; tetapi jika pada waktu pembayaran itu ia menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti, (KUHPerd. 1396, 1399, 1426.)
1629. Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin, maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri. (KUHPerd. 1628.)
1630. Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya, sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan berkat usaha dan kegiatannya. (KUHPerd. 779, 1243 dst., 1365 dst., 1426 dst.)
1631. Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual, atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir, maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran. (KUHPerd. 757, 1237 dst., 1444 dst., 1625, 1746.)
1632. Peserta berhak terhadap perseroan, bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan. (KUHPerd. 1626, 1636, 1639, 1641, 1644, 1810.)
1633. Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit. (KUHPerd. 1618, 1831, 1635, 1643.)
1634. Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 1633. (KUHPerd. 1254, 1465.)
1635. Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. (KUHPerd. 1254.) Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan, bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih. (KUHPerd. 1335, 1618, 1634.)
1636. Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian, bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan, maka peserta itu, walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan, asal saja ia melakukan segala urusan dengan jujur. (KUHD 44.) Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah; tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian, maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa. (KUHPerd. 1338, 1630, 1639, 1642, 1645, 1800, 1813, 1817.)
1637. Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan, tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu. (KUHPerd. 1804.)
1638. Jika diperjanjikan, bahwa salah seorang daripada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian, baru, seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya, walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
1639. Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut: 1?. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu. Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta, sekalipun tanpa izin para peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup; (KUHPerd. 1636, 1642, 1646.) 2?. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan, asal untuk keperluan biasa, dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya; (KUHPerd. 1626, 1630.) 3?. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan barang-barang kekayaan perseroan; (KUHPerd. 575, 579-1?.) 4?. tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseroan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan. (KUHPerd. 581.)
1640. Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindah-tangankan barang kekayaan perseroan, sekalipun barang bergerak, dan tidak boleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya. (KUHPerd. 1320, 1330-3?, 1636, 1639.)
1641. Setiap peserta, walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dari perseroan itu; tetapi tanpa izin para peserta lain, ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta, meskipun ia ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan.
Bagian 3
Ikatan para peserta terhadap orang lain
1642. Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain, jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya. (KUHPerd. 1639, 1644, 1655; KUHD 17 dst.)
1643. Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas, bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam perseroan. (KUHPerd. 1633, 1644.)
1644. Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan, hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain, kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut, atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung. (KUHPerd. 1636, 1639; KUHD 58.)
1645. Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan. (KUHPerd. 1317, 1354, 1639, 1644, 1799.)
Bagian 4
Pelbagai cara bubarnya perseroan perdata
1646. Perseroan bubar: 1?. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; (KUHPerd. 1647, 1649.) 2?. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; (KUHPerd. 1444 dst., 1623, 1648.) 3?. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta; (KUHPerd. 1649 dst.) 4?. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, ditempatkan di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu. (KUHPerd. 3, 433 dst., 1651; F. 22, 55.)
1647. Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu, tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewat waktunya itu, kecuali jika ada alasan yang sah, seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat menguras perseroan itu, atau alasan lain semacam itu, yang pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada pengadilan. (KUHPerd. 1266, 1646.)
1648. Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan, tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula, dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bila hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan, sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu. Akan tetapi perseroan tidak perlu bubar karena musnahnya barang itu, bila hak milik atas barang itu telah dimasukkan ke dalam perseroan. (KUHPerd. 1237, 1444 dst., 1624 dst., 1631, 1646-2?.)
1649. Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya. (KUHPerd. 1338, 1646-3?, 1647.)
1650. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang, sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan. (KUHPerd. 1338, 1618.)
1651. Jika telah diperjanjikan, bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya, atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian yang kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia itu tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan itu menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut; ia harus mendapat bagian dari keuntungan, tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu. (KUHPerd. 833, 955, 1646-3?; KUHD 30.)
1652. Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang kewajiban-kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu, berlaku juga untuk pembagian harta benda perseroan di antara para peserta. (KUHPerd. 1066 dst.; KUHD 32 dst.; F. 55; Rv. 102.)
Bagian 5
Dak tercantum
1653. Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. (AB. 23; KUHPerd. 1245, 1337, 1618 dst.)
1654. Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi ketentuan perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata-cara tertentu. (KUHPerd. 526, 808, 810, 899 dst., 1046, 1137, 1680, 1852, 1954; S. 1870-64 pasal 9 dan 10.)
1655. Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. (KUHPerd. 1636, 1656 dst., 1792 dst; Rv. 6-2? dan 3?, 236.)
1656. Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu, hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah. (KUHPerd. 1644, 1657 dst.; S. 1870-64 pasal 1 dst.)
1657. Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengenai pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dari yang telah ditentukan pada akhir pasal yang lalu. (KUHPerd. 1639- 1?.)
1658. Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan pengadilan. (Rv. 764 dst.)
1659. Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan suara, dan keputusan diambil menuru
1660. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan menurut peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan demikian tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini. (KUHPerd. 1644; S. 1870-64 pasal 2.)
1661. Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian-perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu, hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan itu. (KUHPerd. 1655, 1665.)
1662. Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum, tidak dihapuskan bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jika semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi, maka pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat jawatan kejaksaan, bahkan atas tuntutan kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum itu. (KUHPerd. 1664.)
1663. Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkan secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan badan hukum itu. (KUHPerd. 808; 1653; S. 1870-64 pasal 6 dst., 9.)
1664. Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain, maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris. (KUHPerd. 1651, 1662; S. 1870-64 pasal 9.)
1665. Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian, maka para anggota yang masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka. Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta benda. Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban termaksud, maka masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka. (KUHPerd. 1033 dst.; S. 1870-64 pasal 6 dst.)

Bab VII - Sewa-menyewa

Bagian 1
Ketentuan umum
1547. Dihapus dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.
1548. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. (KUHPerd. 400, 556, 772 dst., 823, 827, 1185, 1332, 1532, 1585, 1597, 1959 dst.; Zeg. 74 dst.)
1549. Dihapus dg. S. 1926-335 jo. 458.
Bagian 2
Aturan-aturan yang sama-sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah
1550. Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk: 1?. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 2?. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3?. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)
1551. Pihak yang menyewakan diwajibkan untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban penyewa. (KUHPerd. 1241, 1266, 1548, 1555, 1583; Rv. 55-2?.)
1552. Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang sewa yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi. (KUHPerd. 1504, 1508, 1550, 1555, 1753.)
1553. Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih, menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa, atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa; tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi. (KUHPerd. 1237, 1444; KUHD 478.)
1554. Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan. (KUHPerd. 1550.)
1555. Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya, betapa pun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan. Tetapi, jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh si penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh si penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan sewanya. (KUHPerd. 1551, 1583.)
1556. Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu; hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu. (KUHPerd. 556, 1365.)
1557. Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik. (KUHPerd. 1550-3?, 1591.)
1558. Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan, bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan, dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung. Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan. (KUHPerd. 802, 1591; Rv. 70 dst.)
1559. Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh mengulangsewakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga; sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain, jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan. (KUHPerd. 1140, 1582; Rv. 752.)
1560. Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1?. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; (KUHPerd. 1235, 1554, 1561, 1567, 1589.) 2?. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1139-2?, 1140 dst., 1266 dst., 1394, 1581, 1589 dst., 1975.)
1561. Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak ini, menurut keadaan, dapat meminta pembatalan sewa. (KUHPerd. 1266, 1581, 1589.)
1562. Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut, kecuali yang telah musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tidak dapat dihindarkan. (KUHPerd. 1444, 1553, 1583.)
1563. Jika tidak dibuat suatu pertelaan, maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya, dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1551, 1583.)
1564. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. (KUHPerd. 1139-2?, 1239, 1245, 1583.)
1565. Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa. (KUHPerd. 1245, 1365.)
1566. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya. (KUHPerd. 802, 1367, 1564, 1709.)
1567. Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa, asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa. (KUHPerd. 725, 779, 1560.)
1568. Dihapus dg. S. 1925-525.
1569. Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa, yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya, kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa. (KUHPerd. 1568, 1602, 1929 dst.; Rv. 215 dst.)
1570. Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu. (KUHPerd. 1573; F. 38; Rv. 55-3?.)
1571. Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 1570; Rv. 55-3?.)
1572. Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, maka penyewa, meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam. (KUHPerd. 1570 dst., 1573.)
1573. Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. (KUHPerd. 732, 1571 dst., 1587, 1598.)
1574. Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa. (KUHPerd. 1587, 1598, 1821, 1824.)
1575. Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. (KUHPerd. 1318, 1612, 1743, 1826.)
1576. Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa, selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi. (KUHPerd. 772 dst., 817, 1185, 1578 dst; Rv. 507.)
1577. Pembeli dengan perjanjian membeli kembali, tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali. (KUHPerd, 1521, 1524, 1532.)
1578. Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya, yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan. (AB. 15; KUHPerd. 1576.)
1579. Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1751.)
1580. Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan, maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1578.
Bagian 3
Aturan-aturan yang khusus berlaku bagi sewa rumah dan perabot rumah
1581. Penyewa yang tidak melengkapi sebuah rumah sewa dengan perabot rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu, kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa. (KUHPerd. 1139-4?, 1140, 1142 dst., 1146, 1589.)
1582. Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan, dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya, kecuali jika pembayaran itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa atau menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1140, 1559; Rv. 752.)
1583. Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah, dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa. (AB. 15; KUHPerd. 1139-2?, 1551, 1555, 1562.)
1584. Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air segar, dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Menjaga kebersihan cerobong asap, jika tidak ada perjanjian, dibebankan kepada pihak yang menyewa. (KUHPerd. 656 dst.)
1585. Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko, atau ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
1586. Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.
1587. Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan tidak melawannya, maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan setempat. (AB. 5; KUHPerd. 1571, 1573, 1598.)
Bagian 4
Aturan-aturan yang khusus berlaku bagi sewa tanah
1588. Jika dalam suatu persetujuan sewa-menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dari luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab V buku ini. (KUHPerd. 1484, 1489.)
1589. Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk penggembalaan atau penanaman; jika ia berhenti melakukan penggembalaan atau penanaman, atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik; jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain dari tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak itu berhak untuk menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, serta pengggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 139-2?; 114 dst, 1146, 1243 dst., 1266 dst., 1560 dst., 1581; F. 38.)
1590. Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang telah disediakan untuk itu. (KUHPerd. 1139-2?, 1140 dst.)
1591. Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa. Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang ditentukan antara waktu gugatan dan hari menghadap di muka sidang pengadilan menurut jarak tempat-tempat. (KUHPerd. 556, 802, 1366, 1557 dst.; Rv. 10 dst.)
1592. Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun, selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ia telah memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya. Jika ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa tidak dapat dibuat selain pada waktu berakhirnya sewa, bila kenikmatan dari semua tahun telah diperjumpakan satu sama lain. Walaupun demikian, hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dari uang sewa untuk sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita. (KUHPerd. 500, 729, 1553.)
1593. Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh, maka ia tidak berhak atas suatu pengurangan. (KUHPerd. 729, 1592.)
1594. Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada si pemilik itu bagiannya dari penghasilan. Begitu pula si penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat. (KUHPerd. 762, 1593.)
1595. Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan atas kejadian-kejadian yang tak dapat diduga. (KUHPerd. 1592 dst., 1596.)
1596. Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, seperti: letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya. Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti: kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang tak dapat diduga. (KUHPerd. 1369, 1592, 1595.)
1597. Sewa tanah yang dibuat secara tidak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari tanah yang disewa. Demikianlah, maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman. (KUHPerd. 1570 dst., 1585.)
1598. Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu. (KUHPerd. 1573, 1587.)
1599. Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang, maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
1600. Begitu pula, penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan mulai; bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat. (KUHPerd. 507-3?.)
Bagian :
Tentuan mengontrak pembantu dan buruh
1601 lama. Dihapus dg. S. 1926-335.
1602 lama. Dihapus dg. S. 1926-335.
1603 lama. Dihapus dg. S. 1926-335.
Bab VIIA - Perjanjian Kerja
Bagian 1
Ketentuan umum
1601. Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja. (KUHPerd. 1338, 1601a, 1604, AB. 15.)
1601a. Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. (KUHPerd. 1603e, 1603y.)
1601b. Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1604 dst.)
1601c. Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja, maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja. Jika pemborongan kerja diikuti oleh beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemborongan-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab VI itu berlaku baginya. (KUHPerd. 1603x, 1604 dst.)
Catatan: Dengan S. 1926-335 pasal 1, Bagian 5 yang lama dalam Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diganti dengan Bab VIIA Buku Ketiga. Selain itu dengan S. 1926-335 tersebut diadakan perubahan dalam beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, yaitu pasal 22, 109, 1149-4?, 1447, 1548, 1604-1608, 1610, 1612, 1616, 1903, 1914, 1968 dan 1969, perubahan-perubahan mana sudah kami sisipkan dalam masing-masing pasal itu, sedang pasal 1547, pasal 1549 dan pasal-pasal 1601-1603 lama dihapuskan.
Bagian 2
Perjanjian kerja pada umumnya
1601d. Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan. (KUHPerd. 1466, 1601y.)
1601e. Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama tidak lebih dari tiga bulan.
1601f. Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap hakim. Ia berhak menerima atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya. (KUHPerd. 108 dst., 111, 1916; F. 20-2?.)
1601g. Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Suatu kuasa lisan hanya dapat berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan di hadapan majikan atau orang yang mewakilinya. Kuasa tersebut tak dapat diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu salinan yang ditandatangani kepada anak yang belum dewasa itu, dan pada waktu berakhirnya hubungan kerja, mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya. Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah diberikan itu, anak yang belum dewasa disamakan dengan orang dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga pasal 1603f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut undang-undang, kecuali jika bagi pengadilan ternyata bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya. (KUHPerd. 1446, 1603m; Rv. 944.)
1601h. Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat suatu perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja tersebut. (KUHPerd. 1446, 1454, 1916; S. 1926-335 pasal V.)
1601i. Suatu perjanjian kerja antara suami-istri adalah batal. (KUHPerd. 106 dst., 1467, 1679.)
1601j. (s.d.u. dg. S. 1939-546; S. 1947-208.) Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika si buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat berikut: (KUHPerd. 1601m, 1601x.) 1?. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan; 2?. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja (Afdeling Arbeid v.h. Departement van Sociale Zaken) satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum; 3?. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik. Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1320-1?, 1601y; KUHD 402, 428.)
1601k. Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh, bila satu eksemplar lengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh, sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan, tidak dapat menyetujuinya, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di muka pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan. Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, pengadilan memutus pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat, bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu putusan pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus, sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku. Dalam hal tuntutan dikabulkan, pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana ditentukan pada pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1603h dan i; KUHD 402, 428.)
1601l. Suatu pernyataan dari pihak buruh, bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal. (AB. 23; KUHD 402, 428.)
1601m. Dari ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang, bila ada perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu. (KUHPerd. 1601d; KUHD 402, 428.)
1601n. Setiap perjanjian antara majikan dan buruh, yang bertentangan dengan suatu perjanjian perburuhan kolektif yang mengikat kedua pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dari mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan. Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan, yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dan suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja. (RO. 116g.) Catatan: mengenai perjanjian perburuhan, lihat UU No. 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (LN. 1954-69.)
1601o. Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang, maka dalam bab ini, satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dari cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu. (KUHPerd. 1603q2.)
1601p. Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam bentuk: 1?. uang; 2?. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya; 3?. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan; 4?. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi si buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan si buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu; 5?. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya; 6?. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu; 7?. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain atau seekor kuda atau lebih dengan cuma-cuma, atau tunjangan-tunjangan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas; 8?. gaji selama waktu cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang-pergi. (KUHPerd. 1601r; KUHD 429.)
1601q. Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya. Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan. (KUHD 402.)
1601r. Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kali jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (KUHPerd. 1602i; KUHD 429; AB 23.)
1601s. Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikatkan diri buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dari orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. (KUHPerd. 1601p dan t; AB. 23.)
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan si buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1602r; S. 1926-377.)
1601t. Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu perjanjian dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak menimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang ia keluarkan sendiri dari sakunya sehubungan dengan perjanjian tersebut, sedang uang yang telah ia terima dari majikan tidak wajib dikembalikan. Meskipun demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan si buruh, pengadilan berkuasa untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu menurut taksiran pengadilan. Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini. Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur setelah lewat enam bulan. (KUHPerd. 1602j alinea 3, 1603t.)
1601u. Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dari perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. (KUHPerd. 1601j.) Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya. Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu. (KUHPerd. 1602h.) Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari. Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. (KUHPerd. 1601e, 1601o.) Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan golden sehari. Jika terjadi demikian, pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya. (AB. 23; KUHPerd. 1309.) Memperjanjikan hukuman, sebagaimana dimaksudkan dalam Bagian 10 dari Bab I dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan memperjanjikan denda menurut pengertian pasal ini. (KUHPerd. 1306, 1601x, 1602r; KUHD 410.)
1601v. Untuk satu perbuatan, majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut pula ganti rugi. (KUHPerd. 1307.) Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (AB. 23.)
1601w. Jika salah satu pihak, dengan sengaja atau karena kesalahannya, berbuat bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi. (KUHPerd. 1241.)
1601x. Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa. (KUHPerd. 1601j.) Baik atas tuntutan buruh, maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut. Dari suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil hak-hak jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara sengaja atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubarnya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan. (KUHPerd. 1603e, 1603n dan 1603p.) Jika buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka pengadilan senantiasa berwenang mengurangi jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya. (KUHPerd. 1309, 1611u; KUHD 404.)
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban majikan
1602. Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 1601o-r, 1603p nomor 3?; F. 232.)
1602a. Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja. (KUHPerd. 1601o.)
1602b. Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
1602c. Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh bekerja, untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ia berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan. (KUHPerd. 1244 dst.) (s.d.u. dg. S. 1939-256, 292.) Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang ganti termaksud, (KUHPerd. 1601s; S. 1939-255, 256 dan 693 jo. Undang-undang Kecelakaan No. 3/1951 dan PP No. 3/1915.) Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya. (KUHPerd. 1602u.) Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dan dalam garis ke samping derajat kedua. Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. (KUHPerd. 290 dst.) Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga, dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan. Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh tidak mengerjakan pekerjaan. Dari ketentuan-ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan perjanjian tertulis atau suatu peraturan. (KUHPerd. 1601j; KUHD 412, 416h.)
1602d. Juga buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam pasal 1602c, berlaku juga dalam hal ini.
1602e. Bila banyaknya uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dari pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya. Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada tiap buruh, akan diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki, dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat diwajibkan merahasiakannya terhadap buruh. Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka pengadilan. (s.d.t. dg. S. 1931-367 jo. 368.) Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagian perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua, dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan alinea kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk pada alinea pertama. (s.d.t. dg. S. 1931-368.) Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan si buruh merahasiakannya, sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga. (KUHPerd. 1601j, 1602n; KUHP 323.)
1602f. Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama pasal 1385, haruslah suatu kuasa tertulis. Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada pasal 1601g dimuat syarat, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau sebagian, tidak akan dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang ini, dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya dianggap sebagai buruh. Pun jika tidak dimuat syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada si buruh di bawah umur. Dalam hal-hal lain dari yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini, majikan yang membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah. (s.d.u. S. 1938-622.) Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut, adalah batal.
1602g. Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dari majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang, bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden atau kurang. Jika upah berupa uang itu lebih dari delapan gulden sehari, maka juga penyitaan hanya sah atas jumlah yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada pembatasan, jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan penyitaan. (KUHPerd. 1601o; Rv. 451 dst., 749 dst.) Penyerahan, penggadaian atau perbuatan lain, dengan mana si buruh memberikan suatu hak atas upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan. (KUHPerd. 613, 1153.) Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. (KUHPerd. 1792 dst., 1814.) Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB. 23; KUHD 433, 466; F. 20-2?.)
1602h. Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. (KUHD 433, 445; LN. 1953-40 pasal 8.) Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama itu. (LN. 1952-72 jo. LN. 1955-3.)
1602i. Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan pada perjanjian atau reglemen, atau dalam hal termaksud pada pasal 1601r, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di situ.
1602j. Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada yang ditentukan dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu. Walaupun demikian, pengadilan, dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan kerugian yang diderita buruh. Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya waktu enam bulan. (KUHPerd. 1601t alinea keempat, 1603t.)
1602k. Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan, maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh. (KUHPerd. 1393.)
1602l. Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan sebagai berikut: (KUHPerd. 1602o; KUHD 452d.) jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika ditetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan. Dari aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan, dilakukan tiap-tiap setengah bulan, dan pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas ini, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran itu akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. (KUHPerd. 1601j; AB. 15.) Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.
1602m. Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu. (KUHPerd. 1601q; KUHD 452d.)
1602n. Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan, dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penetapan itu. (KUHPerd. 1601j dan 1602e.)
1602o. Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu, sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut lama waktu yang berbeda-beda, maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 1602l sampai dengan 1602n.
1602p. Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah yang ditetapkan berupa uang, tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali, tanpa mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dari upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang bersangkutan. (KUHPerd. 1390; KUHD 444.)
1602q. Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut pasal-pasal 1602l, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian, bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dari jumlah yang harus dibayarkan. Dalam pada itu, pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. (KUHD 430, 452c.) Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehari. KUHPerd. 1250; AB. 23.)
1602r. Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut: (KUHPerd. 1425 dst., 1968 dst.) 1?. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan; (KUHPerd. 1601x.) 2?. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut pasal 1601u, asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti, yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar; 3?. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua pasal 1601s telah dibayarkan oleh majikan untuk kepentingan buruh; 4?. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian telah disewakan oleh majikan kepada buruh; (KUHPerd. 1560-2?, 1601-5?.) 5?. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri: semuanya yang telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat; (KUHPerd. 1601p-4?.) 6?. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5? di atas; 7?. kelebihan upah yang telah dibayar; (KUHPerd. 1359.) 8?. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut pasal 1601x menjadi tanggungan buruh. Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor 2?, 3? dan 5?, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar; mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang, adalah batal. (AB. 23.)
1602s. Bila upah buruh, seluruhnya atau sebagian, ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 15, 23; KUHPerd. 1601p-2? dan 3?, 1603p-4?.)
1602t. Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi, yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1239;, AB. 15.)
1602u. Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya, tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya, begitu pula untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian, atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1602c; AB. 15.)
1602v. (s.d.u. dg. S. 1936-481 jo. S. 1938-137.) Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan, disamakan dengan hari Minggu. (KUHD 441.) Catatan: Untuk selanjutnya lihat LN. 1954-37 pada Hukum Perburuhan.
1602w. Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai buruh untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa, sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya, sebagaimana dapat dituntut mengingat sifat pekerjaan. Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali bila ia dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu, disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri. (KUHPerd. 1245 dst.) Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan, dan karenanya buruh mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau istri si buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dari pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dari buruh itu sendiri. (KUHPerd. 1245, 1370; Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947, LN. 1951-3.) Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 23.) Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan, bahwa kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.
1602x. Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka si majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan si buruh sepantasnya, bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari si buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama, hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badannya yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh si buruh. Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban majikan itu dikecualikan atau dibatasi, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1602r-8?, 1602s, 1603c; KUHD 412, 416h.)
1602y. Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. (KUHPerd. 1339, 1603d.)
1602z. Majikan, pada waktu berakhirnya hubungan kerja, atas permintaan buruh wajib memberikan kepadanya sepucuk surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan tanda tangan olehnya. Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja, dan atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir. Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa memajukan suatu alasan, maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan. Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 1239.) Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban ini, adalah batal (AB.23 )
Bagian 4
Kewajiban buruh
1603. Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukannya tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. (KUHPerd. 1339; AB. 15.)
1603a. Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. (KUHPerd. 1383; F. 36-2.)
1603b. Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan, yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan. (KUHPerd. 1339, 1601j dst.; AB. 15.)
1603c. Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. (KUHPerd. 1602s, 1602x.)
1603d. Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik. (KUHPerd. 1339, 1602y.)
Bagian 5
Berbagai cara berakhirnya hubungan kerja yang terjadi karena perjanjian kerja
Catatan: Dengan UU No. 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dicabut Regeling ontslagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders (S. 1941-396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 s.d. 1603 lama dan pasal 1601 s.d. 1603 yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam undang-undang ini.
1603e. Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau, jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan. Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan: 1?. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen; 2?. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu, dan kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen. (AB. 15; KUHPerd. 1339, 1601j dst., 1603q, 1603u; KUHD 433, 448 dst.)
1603f. (s.d.u. dg. S. 1939-546.) Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama, tetapi paling lama untuk satu tahun, dan dengan syarat-syarat yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bukan, maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama. Ketentuan di atas berlaku pula, jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua pasal 1603e, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan. (KUHPerd. 732, 1573, 1587, 1598, 1603q.)
1603g. Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (AB. 15; KUHPerd. 1339.) Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
1603h. (s.d.u. dg. S. 1939-546.) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari berakhirnya suatu bulan takwim. Tiap perjanjian yang memungkinkan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu diadakan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal. (KUHPerd. 1339; KUHD 433, 450; F. 39.)
1603i. (s.d.u. dg. S. 1939-546.) Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkan, bahwa tenggang waktu termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah berlangsung sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus. Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan itu hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal. (KUHPerd. 1601j dst., 1603i bis, 1603i ter, KUHD 433, 450; F. 39.)
1603i. bis. (s.d.t. dg. S. 1939-546.) Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak perduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1916, 1921.).
1603i. ter. (s.d.t. dg. S. 1939-546.) Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada pasal 1603f, sepanjang mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud pada pasal 1603i, dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus. (KUHPerd. 1916, 1921.)
1603j. Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh. (KUHPerd. 1575, 1603k, 1612.)
1603k. Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi, baik ahli waris majikan, maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan ketentuan pasal 1603h dan 1603i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1575, 1603j; KUHD 433, 450; F. 39.)
1603l. Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama lamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan, dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal. (KUHPerd. 1499.)
1603m. Jika wali dari anak yang masih di bawah umur berpendapat, bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak yang masih di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 1601g tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat kediaman sebenarnya anak yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus. Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, si majikan, dan juga balai harta peninggalan dalam hal anak yang masih di bawah umur itu berada di bawah perwalian dan balai harta peninggalan itu ditugaskan sebagai wali pengawas. Jika pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang jaksa agung pada Mahkamah Agung, untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang. (KUHPerd. 366, 1603v, RO. 170.)
1603n. Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan pasal 1603q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain. (KUHPerd. 1603w; KUHD. 433, 451.)
1603o. Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah si majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. (KUHPerd. 1339. 1602y, 1603d, 1603 dst.) Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain: 1?. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama; 2?. jika ia ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya; 3?. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain; 4?. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak patut lagi mendapat kepercayaan dari majikan; (KUHP 362, 372, 378.) 5?. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya; (KUHPerd. 1365 dst.) 6?. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 7?. jika ia dengan sengaja atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu; 8?. jika ia dengan sengaja atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar; 9?. jika mengumumkan seluk-beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya ia rahasiakan; 10?. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan; 11?. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian; 12?. jika ia, karena sengaja atau sembrono, meryadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (KUHD 411, 418.) Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya memaksa dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)
1603p. Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal 1603a adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah si buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. (KUHPerd. 1339, 1602y, 1603d dan v.) Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain: 1?. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHPerd. 1365 dst.; KUHP 310, 336, 351.) 2?. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHP 293 dst.) 3?. jika ia tidak membayar upah pada waktunya; (KUHPerd. 1602.) 4?. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak; (KUHPerd. 1602t.) 5?. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjan yang dilakukan; (KUHPerd. 1602p.) 6?. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan; 7?. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian; 8?. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun si buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain; 9?. jika berlangsungnya hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik si buruh, yang tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian; 10?. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (S. 1939-545; KUHD 412, 419.) Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)
1603q. (s.d.u. dg. S. 1931-367, 368; S. 1939-546.) Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1603n, dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut pasal-pasal 1603e dan 1603f seharusnya berlangsung terus. Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada pasal 1601p nomor 1? dan 7?. Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada pasal 1601o. Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal (AB. 23.) Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya. (KUHPerd. 1601d dan 1601j.) Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri. (KUHPerd. 1250.)
1603r. Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan. (KUHPerd. 1309.)
1603s. Dalam hal salah satu pihak memutuskan hubungan kerja dengan melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada pasal 1603q atau ganti rugi sepenuhnya. Ketentuan ini berlaku juga, jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu. (KUHPerd. 1239, 1603n, 1603o, 1603p dan 1603t.)
1603s bis.(s.d.t. dg. S. 1931-367 jo.368.) Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau berhubung dengan perjanjian, maka buruh berhak, di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian, seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja. (KUHPerd. 1603t; S. 1939-545.) Jika di luar hal termaksud pada alinea yang lalu, sesudah lewat separuh dari masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ia wajib, di samping membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang, yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang t elah lampau pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh. Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh, setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam pasal 1603v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau berdasarkan pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. Jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dari alasan mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud pada alinea kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal-ihwal kejadian dipandangnya adil.
1603t. (s.d.u. dg. S. 1931-366 jo. 368.) Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang lalu, batal setelah lewat waktu satu tahun. (KUHPerd. 1601t alinea 4, 1602j alinea 3.)
1603u. Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku, berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan. Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan kerja itu, adalah batal demi hukum. (AB. 23; KUHPerd. 1603e, h; KUHD 433, 449.)
1603v. Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasihak ini, adalah batal. (KUHPerd. 1603s bis, S. 1939-545.) Selain alasan-alasan mendesak termaksud pada pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan pribadi atau kekayaan pemohon atau pihak lainnya, atau perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya. Kedua alinea terakhir dari pasal 1603m berlaku di sini. (KUHD 412, 420.)
1603w. Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini. (KUHPerd. 1603m, 1603o dan 1603u.)
Ketentuan penutup
1603x. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak, jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam bab ini. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua pihak, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini. (KUHPerd. 1601c, 1603y; S. 1926-335, pasal V dan VI.) Catatan: Dalam menggunakan Bab VIIA ini sebagai pedoman bagi semua buruh dan bagi semua majikan, pasal 1603x ini dipandang sebagai tidak ada.
1603y. (s.d.u. dg. S. 1934-214 jo. S. 1938-2.) Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi lainnya, kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
1603z. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya. Catatan: Mengenai buruh kereta api dan trem, lihat S. 1927-268 pasal 2, S. 1927-259 pasal 22, S. 1927-260 pasal 22, S. 1927-261 pasal 16; buruh pertambangan, S. 1930-341 Bab X; pelaut, KUHD Buku Kedua Bab TV; buruh pengangkutan. Bijblad 14136 pasal 64-66; buruh perkebunan, S. 1938-98.
Bagian 6
Perjanjian pemborongan pekerjaan
1604. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan, bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya. (KUHPerd. 1457, 1971.)
1605. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Dalam hal pemborong harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kerugian itu dipikul oleh pemborong, kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut. (KUHPerd. 1237, 1243 dst., 1444 dst., 1460 dst.)
1606. Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya. (KUHPerd. 1365,1444.)
1607. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya catat. (KUHPerd. 1444, 1609.)
1608. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. S. 1926-458.) Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dari apa yang telah diselesaikan. (KUHPerd. 1605, 1609.)
1609. Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh tahun. (KUHPerd. 654, 1369, 1967.)
1610. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika seorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka ia tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan, maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termasuk dalam rencana tersebut, jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya. (KUHPerd. 1139-8?.)
1611. Pemberi tugas, bila menghendakinya, dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimulai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan. (KUHPerd. 1338.)
1612. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas. (KUHPerd. 1383, 1575.)
1613. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. (KUHPerd. 1367.)
1614. Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya, yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan. (KUHPerd. 1139-8?, 1147, 1971; Rv. 728 dst.)
1615. Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya, yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan. (KUHPerd. 1604 dst.)
1616. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya. (KUHPerd. 1139-5?, 1l47, 1968.)
1617. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHD 91 dst., 394 dst.)
 
Template designed using TrixTG