Jumat, 11 November 2011

Bab XI - Penitipan barang

Bagian 1
Penitipan barang pada umumnya dan berbagai jenisnya
1694. Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1697, 1700, 1714, 1949.)
1695. Ada dua jenis penitipan barang, yaitu: penitipan murni (sejati) dan sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan). (KUHPerd. 1696 dst., 1730 dst.)
Bagian 2
Penitipan murni
1696. Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1697, 1707-2?, 1713, 1718, 1732, 1734, 1794.)
1697. Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan. (KUHPerd. 612, 1237, 1720, 1728.)
1698. Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. (KUHPerd. 1699 dst., 1703 dst.)
1699. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal-balik antara pemberi titipan dan penerima titipan. (KUHPerd. 1313 dst., 1320 dst., 1697.)
1700. Dihapus dg. S. 1925-525.
1701. Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dari seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titipan murni. (KUHPerd. 1329 dst., 1446.)
1702. Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan, maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi, sejauh penerima titipan mendapat manfaat dari barang titipan tersebut. (KUHPerd. 574, 1330 dst., 1387, 1451.)
1703. Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. (KUHPerd. 1705, 1709 dst.; Rv. 580-2?; KUHP 375.)
1704. Dihapus dg. S. 1925-525.
1705. (s.d.u. dg. S. 1925-525.) Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. (KUHPerd. 1701 dst.)
1706. Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. (KUHPerd. 1235 dst., 1707 dst., 1745.)
1707. Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti: 1?. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; 2?. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; 3?. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; 4?. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1696, 1801.)
1708. Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir ini, ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1238, 1243, 1245, 1444, 1716.)
1709. Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. (KUHPerd. 1703 dst., 1968; Rv. 580-2?; KUHP 375.)
1710. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain, maupun oleh orang luar. (KUHPerd. 802, 1367, 1556, 1613, 1803.)
1711. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
1712. Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1718; Rv. 458 dst.)
1713. Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. (KUHPerd. 1712.)
1714. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai, maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula, biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. (KUHPerd. 1429-2?, 1700, 1756, 1959.)
1715. Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan, harus menjadi tanggungan pemberi titipan. (KUHPerd. 782, 963, 1391, 1444.)
1716. Jika barang titipan dirampas dari kekuasaan penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu kepada pemberi titipan. (KUHPerd. 1445.)
1717. Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima uang itu, menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. (KUHPerd. 1034 dst., 1236, 1363, 1471, 1977; Rv. 677 dst.)
1718. Jika barang titipan itu mendatangkan hasil, dan hasil ini telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya; tetapi jika ia telah lalai mengembalikan uang itu, maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. (KUHPerd. 391, 949, 1158, 1238, 1243, 1250, 1696, 1712, 1767, 1805; Rv. 459.)
1719. Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu, atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud. (KUHPerd. 1358.)
1720. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya, maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu, bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu, maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. (KUHPerd. 582, 1719, 1977.)
1721. Bila pemberi titipan meninggal dunia, maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahliwarisnya. Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermupakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu. (KUHPerd. 833, 955, 1297, 1299, 1303, 1529, 1713, 1719, 1813.)
1722. Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah, sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya, atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu, kecuali kalau penyimpan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. (KUHPerd. 108, 433 dst.; F. 22.)
1723. Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali, pengampu, suami, atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir, maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu, yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. (KUHPerd. 1722.)
1724. Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus dilakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. (KUHPerd. 1393, 1395, 1729.) .
1725. Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu, biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. (KUHPerd. 1269 dst., 1716, 1718, 1735; Rv. 477 dst., 728 dst., 812, 1001.)
1726. Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan padanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian; jika pemberi titipan menolaknya, penerima titipan boleh minta izin kepada pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. (KUHPerd. 1735 dst.)
1727. Semua kewajiban penerima titipan berhenti, bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. (KUHPerd. 1436.)
1728. Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu, serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 1139-4?, 1147 dst., 1157, 1235 dst., 1243 dst., 1357, 1364 dst., 1724, 1752.)
1729. Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos dan kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 1150, 1159, 1364, 1616, 1812; F. 59.)
Bagian 3
Sekuestrasi dan pelbagai jenisnya
1730. Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah hakim. (KUHPerd. 478, 833, 956, 1697, 1731 dst., 1736 dst.; Rv. 580-4?.)
1731. Sekuestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
1732. Tidak diharuskan bahwa sekuestrasi berlaku dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1696, 1707-2?, 1733.)
1733. Sekuestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni, kecuali mengenai hal-hal di bawah ini. (KUHPerd. 1696 dst., 1737.)
1734. Sekuestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1696 dst., 1738-2?.)
1735. Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekuestrasi tidak dapat dibebaskan dari kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan, kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu, atau bila ada alasan yang sah. (KUHPerd. 1725 dst., 1728 dst., 1732.)
1736. Sekuestrasi atas perintah pengadilan terjadi bila pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. (KUHPerd. 561, 1726, 1730 dst., 1737, 1895.)
1737. Sekuestrasi dari pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atas mupakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang lain yang diangkat oleh pengadilan karena jabatan. Dalam kedua hal tersebut, orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekuestrasi itu, dan atas tuntutan kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan, bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh pengadilan. (KUHPerd. 1733 dst.; KUHD 94; Rv. 55-4?.)
1738. Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekuestrasi: (KUHPerd. 473, 1885; KUHD 94; Rv. 508.) 1?. atas barang-barang bergerak yang telah disita dari tangan seorang debitur; (Rv. 454, 718, 723, 753.) 2?. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak (eigendom) atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; (KUHPerd. 561, 833, 956.) 3?. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. (KUHPerd. 1412; Rv. 809 dst.)
1739. Pengangkatan seorang penyimpan oleh pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal-balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu, baik untuk dijual guna melunasi piutang si penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1706 dst., S. 1851-27 pasal 48.)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template designed using TrixTG