Jumat, 11 November 2011

Bab XIII - Pinjam pakai habis (verbruiklening)

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan umum
1754. Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. (KUHPerd. 505, 1392, 1740, 1763.)
1755. Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu; dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam. (KUHPerd. 1237, 1741.)
1756. Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dari sejumlah uang yang ditegaskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang laku, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya, sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu. (KUHPerd. 1250, 1389; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas 1937.)
1757. Ketentuan pasal di atas tidak berlaku, jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas, bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian, pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama, tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dari logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung logam asli yang sama beratnya dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman semula. (KUHPerd. 1389.)
1758. Jika yang dipinjamkan itu berupa batang-batang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih, walaupun harga logam itu sudah naik atau turun. (KUHPerd. 1754, 1763.)
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban orang yang meminjamkan
1759. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian. (KUHPerd. 1269 dst., 1725, 1750 dst., 1763.)
1760. Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan, maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, pengadilan boleh memberikan sekedar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1390.)
1761. Jika telah dijanjikan, bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ia mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian uang atau barang pinjaman itu, pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian itu sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1256, 1268.)
1762. Ketentuan pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. (KUHPerd. 1365 dst., 1504.)
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban peminjam
1763. Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan. (KUHPerd. 1269 dst., 1392, 1754, 1756, 1759; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas.)
1764. Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu, maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya itu, dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan, maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman. (KUHPerd. 1243 dst., 1250, 1393.)
Bagian 4
Peminjaman dengan bunga
1765. Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. (KUHPerd. 505, 1250, 1754, 1768, 1975; Rv 344.)
1766. Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus; tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya, walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian. (KUHPerd. 1359, 1397, 1404 dst., 1768.)
1767. Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. (S. 1848-22 jo. S. 1849-63; KUHD 147.) Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis. (KUHPerd. 391, 413, 797 dst., 1098, 1250, 1286, 1768, 1780, 1805, 1839, 1975.)
1768. Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang. (KUHPerd. 1767.)
1769. Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya dilunasi, dan peminjam dibebaskan dari kewajiban untuk membayarnya. (KUHPerd. 1394, 1397, 1438, 1916, 1921.)

[sunting] Bab XIV - Bunga tetap atau bunga abadi

1770. Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali. (KUHPerd. 511-2?, 1252, 1394, 975.)
1771. Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dari sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun. (KUHPerd. 751 dst., 1269 dst., 1520; Onteig. 404.)
1772. Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: 1?. jika ia tidak membayar apa pun dari bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut; (KUHPerd. 1782.) 2?. jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; (KUHPerd. 1781.) 3?. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar. (KUHPerd. 1271, 1782, 1843-2?; F. 127.)
1773. Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dari kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari, terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan hakim, ia membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan. (KUHPerd. 1238.)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template designed using TrixTG