Jumat, 11 November 2011

Bab XVII - Penanggung utang

Bagian 1
Sifat penanggungan
1820. Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. (KUHPerd. 1831; KUHD 65, 129 dst., 202 dst.; Rv. 55-5?.)
1821. Tiada penanggungan, bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur, misalnya dalam hal belum cukup umur. (KUHPerd. 1331, 1832-3?, 1847.)
1822. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur. Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok. (KUHPerd. 1253 dst., 1268 dst., 1824.)
1823. Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa setahu orang itu. Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama, melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu. (KUHPerd. 1316 dst., 1354, 1382, 1839; Rv. 55-5?.)
1824. Penanggungan tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas; penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya. (KUHPerd. 1574, 1822; KUHD 129 dst., 202 dst.)
1825. Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu. (KUHPerd. 1243, 1250; Rv. 58.)
1826. Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1743.)
1827. Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, mampu untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia. (KUHPerd. 1329 dst., 1829; Rv. 614.)
1828. Dihapus dg. S. 1938-276.
1829. Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru. Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung. (KUHPerd. 1827.)
1830. Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu. (KUHPerd. 335, 472, 784, 789, 819, 978, 1034, 1150 dst., 1827, 1832-5?; Rv. 54 dst., 128, 311, 722, 728.)
Bagian 2
Akibat-akibat penanggungan antara kreditur dan penanggung
1831. Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya; dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. (KUHPerd. 1283, 1820, 1833.)
1832. Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya: 1?. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual; 2?. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung-menanggung; dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; (KUHPerd. 1278 dst., 1283.) 3?. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; (KUHPerd. 1821, 1847.) 4?. jika debitur berada dalam keadaan pailit; (F. 1) 5?. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.(Rv. 54 dst., 311, 722, 728.)
1833. Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu. (KUHPerd. 1831.)
1834. Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dulu, wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut. Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia. (KUHPerd. 1827.)
1835. Bila penanggung, sesuai dengan pasal yang lalu, telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur, yang terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
1836. Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1283.)
1837. Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah. Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar untuk mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya. (KUHPerd. 1283, 1832 dst.)
1838. Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu. (KUHPerd. 1289 dst.)
Bagian 3
Akibat-akibat penanggungan antara debitur dan penanggung, dan antara para penanggung sendiri
1839. Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan, baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya. Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya Kimball, sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila alasan untuk itu memang ada. (KUHPerd. 1243 dst., 1823, 1825, 1842.)
1840. Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula. (KUHPerd. 1400, 1402-3?, 1403, 1844.)
1841. Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut. (KUHPerd. 1280, 1293, 1839, 1844.)
1842. Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya, bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya; hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur. Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu, sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini, bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur itu. (KUHPerd. 1271, 1359, 1839.)
1843. Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya: 1?. bila ia digugat di muka hakim untuk membayar; (KUHPerd. 1831.) 2?. dihapus dg. S. 1906-348; 3?. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu; (KUHPerd. 1338.) 4?. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya; (KUHPerd. 1268 dst., 1850.) 5?. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian. (KUHPerd. 410, 414.)
1844. (s.d.u. dg. S. 1906-348.) Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 1? pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya. Ketentuan alinea kedua dari pasal 1293 berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 1836, 1841; F. 1, 131.)
Bagian 4
Hapusnya penanggungan utang
1845. Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya. (KUHPerd. 1381, 1408 dst., 1424, 1430, 1437, 1442 dst., 1574, 1846, 1938 dst., 1984.)
1846. Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung itu. (KUHPerd. 1437, 1823.) 1847. Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya itu sendiri. Akan tetapi ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu. (KUHPerd. 1821, 1832-3?.)
1848. Penanggung dibebaskan dari kewajibannya, bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak, hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya. (KUHPerd. 1402-3?, 1840.)
1849. Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran atas utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut. (KUHPerd. 1389.)
1850. Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu. (KUHPerd. 1408, 1574, 1843.)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template designed using TrixTG