Jumat, 11 November 2011

Bab III - Perikatan yang lahir karena undang-undang

1352. Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. (KUHPerd. 307 dst., 320 dst., 383, 385, 452, 625 dst., 1005, 1233, 1353, 1903-1?; KUHD 321.)
1353. Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dari suatu perbuatan yang sah atau dari perbuatan yang melanggar hukum. (KUHPerd. 1354 dst., 1365 dst.)
1354. Jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. (KUHD 154, 264.) Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. (KUHPerd. 374, 1645, 1792, 1800 dst., 1817.)
1355. Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan, sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu. (KUHPerd. 1800.)
1356. Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian, hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan ia melakukan pengurusan itu. (KUHPerd. 1235, 1243.)
1357. Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perseorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu. (KUHPerd. 1807 dst.)
1358. Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah. (KUHPerd. 1794.)
1359. Tiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas (natuurlijke verbindtenis), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali. (KUHPerd. 1269, 1382 dst., 1766, 1791.)
1360. Barangsiapa, secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. (KUHPerd. 531, 1321, 1364.)
1361. Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah dibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan surat-surat pengakuan utang, tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari debitur yang sesungguhnya. (KUHPerd. 1359, 1382, 1766, 1791.)
1362. Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal ini terjadi di luar kesalahannya, ia wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan, bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya. (KUHPerd. 532, 549, 575, 1364, 1444, 1967.)
1363. Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik sebagai pembayaran yang tak diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ia tak usah mengembalikan sesuatu apa pun. (KUHPerd. 531, 548, 1348, 1717.)
1364. Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan, bahkan juga kepada orang yang dengan itikad buruk telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti. (KUHPerd. 548 dst., 567, 574 dst., 579, 1139-4?, 1148, 1149.)
1365. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. (KUHPerd. 568, 602, 1246, 1447, 1918 dst; Rv. 580-7?, 582; Aut. 27; Octr. 43 dst.; KUHP 1382 bis.)
1366. Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. (KUHPerd. 654, 802, 1207, 1753; Rv. 582.)
1367. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. (s.d.u. dg S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis 390, 421.) Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab. (KUHPerd. 299, 802, 1368 dst., 1566, 1613, 1710, 1803; KUHD 321 dst, 331 dst., 358a3, 373, 534 dst.; WVO. 28.)
1368. Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. (KUHP 490.)
1369. Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya. (KUHPerd. 654, 1366, 1609.)
1370. Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan. (AB. 28 dst.; KUHPerd. 1365, 1380, 1918 dst.)
1371. Menyebabkan luka atau catat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang. (AB. 28; KUHPerd. 1365 dst., 1918 dst.)
1372. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan. (AB. 28; KUHPerd. 1374 dst., 1379 dst., 1853, 1918; Sv. 163; KUHP 310; ISR. 667.)
1373. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. (s.d.t. dg. S. 1917-497.) Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.
1374. Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan hakim suatu pernyataan yang berbunyi bahwa ia menyesali perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat. (KUHPerd. 1378.)
1375. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau istri, orang tua, kakek-nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap istri atau suami, anak, cucu, orang tua dan kakek-nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.
1376. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan, jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa. (KUHPerd. 1918; Rv. 171; Sv. 9 dst., 131 dst.)
1377. (s.d.u, dg. S. 1917-497.) Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu, dengan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dari suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dari sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang dideritanya. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 312 dst.)
1378. Segala tuntutan, yang diatur dalam keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan yang dinyatakan secara tegas atau secara diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampunan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan. (AB. 30; KUHPerd. 1374, 1853; Sv. 10.)
1379. Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina. (KUHPerd. 1375; Sv. 163.)
1380. (s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1938-276.) Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai hari perbuatan termaksud dilakukan oleh si tergugat dan diketahui oleh si penggugat. (KUHPerd. 1372 dst., 1375.)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template designed using TrixTG