Jumat, 11 November 2011

Bab IV - Hapusnya perikatan

1381. Perikatan hapus: karena pembayaran; (KUHPerd. 1382 dst.) karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; (KUHPerd. 1404 dst.) karena pembaharuan utang; (KUHPerd. 1413 dst.) karena perjumpaan utang atau kompensasi; (KUHPerd: 1425 dst.) karena percampuran utang; (KUHPerd. 1436 dst.) karena pembebasan utang; (KUHPerd. 1438 dst.) karena musnahnya barang yang terutang; (KUHPerd. 1444 dst.) karena kebatalan atau pembatalan; (KUHPerd. 1446 dst.) karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; (KUHPerd. 1265 dst.) dan karena kedaluwarsa, yang akan diatur dalam suatu bab tersendiri. (KUHPerd. 1265, 1268 dst., 1338, 1646, 1963, 1967.)
Bagian 1
Pembayaran
1382. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri. (KUHPerd. 109, 1280 dst., 1315 dst., 1354 dst., 1383, 1400 dst., 1405-2?, 1792, 1820 dst., 1823; KUHD 158 dst.; Rv. 591-2?.)
1383. Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur. (KUHPerd. 1239, 1612.)
1384. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula harus berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dari seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu. (KUHPerd. 505, 1239 dst., 1363, 1386, 1471.)
1385. Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya. (KUHPerd. 105, 108, 307, 385, 430, 452, 464 dst., 1005 dst., 1126 dst., 1279, 1354, 1387, 1602f, 1636, 1655, 1719, 1796, 1892; KUHD 17, 20 dst., 44 dst., 331; F. 22, 226; Rv. 744.)
1386. Pembayaran yang dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang adalah sah, juga bila surat piutang tersebut, karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dari penguasaan orang itu. (KUHPerd. 1361 dst.)
1387. Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dari pembayaran itu. (KUHPerd. 108, 116, 452, 1330, 1451, 1702, 1798.)
1388. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan; mereka ini, berdasarkan hak mereka, dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dari kreditur yang bersangkutan. (KUHPerd. 1434; Rv. 729 dst.)
1389. Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dari barang yang terutang, meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi. (KUHPerd. 1740, 1756 dst.; KUHD 140.)
1390. Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi. (KUHPerd. 1299; KUHD 138.)
1391. Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu. (KUHPerd. 782, 963, 1157, 1237, 1301, 1444, 1481, 1715, 1747.)
1392. Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dari utangnya, debitur tidak wajib memberikan barang dari jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dari jenis yang terburuk. (KUHPerd. 969.)
1393. Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan, harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus-menerus berdiam dalam karesidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan di dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur. (KUHPerd. 24, 1405-6?, 1412, 1432, 1477, 1514, 1724, 1764; KUHD 143a, 176, 218a; Rv. 310.)
1394. Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya. (KUHPerd. 1291, 1769, 1916, 1921.)
1395. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur. (Kuhperd. 1407, 1466, 1476, 1724; Rv. 58.)
1396. Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran, berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya. (Kuhperd. 1398, 1628.)
1397. Seorang yang mempunyai suatu utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga. (KuhPerd. 1769.)
1398. Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran, sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut. (KUHPerd. 1321, 1396.)
1399. Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih; tetapi jika tidak semua piutang dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu. Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama; tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih. (KUPHerd. 1433; Rv. 580 dst.)
1400. Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. (KUHPerd. 1401 dst.)
1401. Perpindahan ini terjadi karena persetujuan: 1?. bila kreditur, dengan menerima pembayaran dari pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur. Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran. 2?. bila debitur meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil-alih hak-hak kreditur; agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur. (KUHPerd. 400, 613, 1382, 1403, 1848.)
1402. Subrogasi terjadi karena undang-undang: 1?. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi daripada kreditur tersebut pertama; (KUHPerd. 1133, 1382.) 2?. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek; (KUHPerd. 1198 dst.) 3?. untuk seseorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, dan berkepentingan untuk membayar utang itu; (KUHPerd. 1106, 1202, 1204, 1280 dst., 1293, 1301 dst., 1840, 1848; KUHD 146, 148, 162, 284.) 4?. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan. (KUHPerd. 1032-1?.)
1403. Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur; subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal ini, ia dapat melaksanakan hak-haknya, mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian. (KUHPerd. 1401-1?, 1840.)
Bagian 2
Penawaran, pembayaran tunai, yang diikuti oleh penyimpanan atau, penitipan
1404. Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur. (KUHPerd. 1237, 1408, 1766; Rv. 809 dst.)
1405. Agar penawaran yang demikian sah, perlu: 1?. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia; (KHPerd. 1385, 1387.) 2?. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; (KUHPerd. 1382, 1384.) 3?. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, dan mengenai sejumlah uang untuk biaya yang belum ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian; (KUHPerd. 1390, 1406-2?.) 4?. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur; (KUHPerd. 1270 dst., KUHD 139.) 5?. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi; (KUHPerd. 1263 dst.) 6?. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenarnya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya; (KUHPerd. 17, 24 dst., 1393, 1421; Rv. 433, 809.) 7?. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi. (Rv. 809 dst., Not. 22.)
1406. Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dari hakim; cukuplah: (Rv. 810.) 1?. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan; (Rv. 809.) 2? bahwa debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan, beserta bunga sampai pada saat penitipan; (KUHPerd, 1405-3?; Rv. 530-3?.) 3?. bahwa oleh notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kreditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu, dan akhirnya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri; (KUHPerd. 1405-7?.) 4?. bahwa, jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu. (Rv. 810.)
1407. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. (KUHPerd. 1395, 1412.)
1408. Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali; dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan. (KUHPerd. 1409 dst., 1845 dst.)
1409. Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur. (KUHPerd. 1404; Rv. 811.)
1410. Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu. (KUHPerd. 1404.)
1411. Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu dikuatkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya. (KUHPerd. 1408 dst., 1413, 1421.)
1412. Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan ini telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain. (KUHPerd. 24, 1393, 1405-6?, 1477, 1738-3?.)
Bagian 3
Pembaharuan utang
1413. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang: 1?. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya; 2?. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya; 3?. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya. (KUHPerd. 1400, 1417, 1421, 1790; KUHD 236.)
1414. Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan. (KUPHerd. 1329 dst.)
1415. Pembaharuan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dari isi akta. (KUHPerd. 1417, 1420, 1438.)
1416. Pembaharuan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama. (KUHPerd. 1382.)
1417. Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaharuan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dari perikatannya. (KUHPerd. 1400 dst., 1415, 1418, 1420, 1431.)
1418. Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot. (KUHPerd. 1417, 1536; F. 1 dst.)
1419. Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dirinya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dari kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir ini, tidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama. (KUHPerd. 1417 dst.)
1420. Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaharuan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya. (KUHPerd. 1415, 1417, 1792 dst.)
1421. Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur. (KUHPerd. 1134, 1209-1?, 1411, 1435.)
1422. Bila pembaharuan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dari semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang-barang debitur baru. (KUHPerd. 1421.)
1423. Bila pembaharuan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dari para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1287, 1424.)
1424. Karena adanya suatu pembaharuan utang antara kreditur dan salah seorang dari para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dari perikatan. Pembaharuan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama si kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta pada perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku. (KUHPerd. 1280 dst., 1287 dst., 1430, 1437. 1442 dst., 1845 dst., 1938.)
Bagian 4
Kompensasi atau perjumpaan utang
1425. Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut. (KUHPerd. 971, 1429 dst., 1602 r.)
1426. Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
1427. Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang yang dapat dihabiskan dan dari jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih. (KUHPerd. 505, 1263, 1269, 1271; F. 52 dst.)
1428. Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang. (KUHPerd. 1266, 1268 dst., 1760.)
1429. Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: 1?. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya. 2?. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan; (KUHPerd. 1694 dst., 1714 dst., 1740 dst.) 3?. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita. (Rv. 749-2? dan 3?.)
1430. Seorang penanggung utang boleh memperjumpakan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada si penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada para debitur lain. (KUHPerd. 1287, 1410, 1424, 1437, 1442, 1846 dst., 1938 dst.)
1431. Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut. (KUHPerd. 613, 1417, 1420, 1435, 1533.)
1432. Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman. (KUHPerd. 1393, 1395, 1405, 1412.)
1433. Jika ada berbagai utang yang dapat diperjumpakan dan harus ditagih dari satu orang, maka dalam memperjumpakan utang harus dituruti peraturan-peraturan yang tercantum dalam pasal 1399. (KUHPerd. 1397.)
1434. Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan demikian, seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita. (KUHPerd. 1388; Rv. 728 dst., 744.)
1435. Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya. (KUHPerd. 1426.)
Bagian 5
Percampuran utang
1436. Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. (KUHPerd. 706, 718-1?, 736, 754-1?, 807-3?, 818, 1032, 1539, 1727.)
1437. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dari para debitur tanggung- menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1288, 1293, 1410, 1424, 1430, 1442, 1821, 1846, 1938 dst.)
Bagian 6
Pembebasan utang
1438. Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan (KUHPerd. 1415, 1441, 1865.)
1439. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1279 dst., 1321, 1857, 1874 dst., 1878, 1916.)
1440. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dari debitur yang telah dibebaskan olehnya. (KUHPerd 1279 dst., 1287, 1289, 1442, 1857.)
1441. Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk dijadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang. (KUHPerd. 1150 dst., 1438.)
1442. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya. (KUHPerd. 1410, 1424, 1430, 1437, 1821, 1838, 1846 dst., 1938.)
1443. Apa yang telah diterima kreditur dari seorang penanggung utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya. (F. 131.)
Bagian 7
Musnahnya barang yang terutang
1444. Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dari kewajiban untuk mengganti harga. (KUHPerd. 579-3?, 718-2?, 736, 754-5?, 795, 807-6?, 818, 923, 999, 1099, 1157, 1235 dst., 1244, 1264, 1275, 1285, 1327, 1332 dst, 1362, 1472, 1510, 1553, 1605, 1607, 1646-2?, 1648, 1708, 1744 dst.)
1445. Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur. (KUHPerd. 1716.)
Bagian 8
Kebatalan dan pembatalan perikatan
1446. Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka. (KUHPerd. 108 dst., 113, 116, 282, 330 dst., 419, 425, 429 dst., 452, 1330 dst., 1453.)
1447. Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran atau dari suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.) Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan pasal 151, atau dalam persetujuan perburuhan dengan mengingat ketentuan pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan pasal 1601h. (KUHPerd. 1365 dst.)
1448. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orang tua, wali, atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orang tua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 309, 330, 393 dst., 401, 403, 407, 430, 452.)
1449. Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. (KUHPerd. 1053, 1121, 1321 dst., 1452 dst., 1858.)
1450. Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan dengan undang-undang. (Ov. 79; KUHPerd. 429, 1053, 1112-3?, 1113 dst., 1124, 1858; F. 41 dst.)
1451. Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang yang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali, bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang yang tidak berwenang itu, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapat keuntungan dari apa yang telah diberikan atau dibayar itu, atau bila apa yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya. (KUHPerd. 116, 1387, 1446, 1702.)
1452. Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat. (KUHPerd. 1451.)
1453. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst.)
1454. (s.d.u. dg. S. 1906-348.) Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka waktu itu adalah lima tahun. (KUHPerd. 1489, 1243 dst.) Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan, sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan; dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu; dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa si suami, sejak hari pembubaran perkawinan; dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan. (KUHPerd. 108, 115 dst., 414, 1511, 1690; F. 49.)
1455. Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu perikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atas ancaman akan ditolak alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu. (Rv. 41, 136.)
1456. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan; oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Template designed using TrixTG